thumb
  • Admin
  • 6 Views
  • 28 November 2025

Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UIKA Bogor pada 27 November 2025 berfokus pada dilema hukum Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang muncul akibat tumpang tindih regulasi dalam transformasi pelayanan darah nasional.

Poin Kunci:

  1. Konflik Norma: Terdapat konflik serius antara Kepmenkes 504/2024 (tarif maksimal Rp490.000) dan Permenkes 3/2023 (tarif BPJS Rp360.000), menciptakan selisih Rp130.000 per kantong.

  2. Ancaman Keberlanjutan UTD: Selisih biaya dan ketidakpastian hukum dalam penetapan BPPD dikhawatirkan mengganggu operasional Unit Transfusi Darah (UTD) dan memperlebar kesenjangan antara kebutuhan darah (5,1 juta kantong/tahun) dan ketersediaan nasional (4,2 juta kantong/tahun).

  3. Tantangan Regulasi: Perubahan kewenangan penetapan tarif dari daerah ke pusat (berdasarkan UU 17/2023 dan PP 28/2024) menimbulkan ketidakjelasan mengenai tanggung jawab pembiayaan dan prinsip nirlaba pelayanan darah.

  4. Tujuan & Hasil Harapan: Seminar yang melibatkan 200 pemangku kepentingan ini bertujuan merumuskan solusi harmonisasi regulasi, memperjelas pembagian tanggung jawab, mempertegas definisi nirlaba untuk mencegah komersialisasi, dan menghasilkan rekomendasi kebijakan serta roadmap pembaruan regulasi untuk menjamin kepastian hukum, keberlanjutan, dan aksesibilitas pelayanan darah sebagai hak konstitusional warga negara.

Singkatnya, seminar ini merupakan upaya akademis untuk menemukan jalan tengah hukum demi menyelamatkan keberlanjutan layanan transfusi darah di Indonesia dari dampak regulasi yang saling bertentangan.

sumber : https://www.indate.net/2025/11/uika-bogor-soroti-kegelisahan-regulasi.html