- Masa Kegiatan Akademik
- Penyusunan Rencana Studi
- Kegiatan Akademik
Masa kegiatan akademik dalam satu tahun akademik terdiri atas semester ganjil dan semester genap. Disamping itu juga diselenggarakan remedial teaching.
Sedangkan remedial teaching dilaksanakan setelah ujian akhir semester ganjil. Untuk masa studi Program Strata Satu (SI) Ilmu Hukum dilaksanakan dalam 8 (delapan) semester atau dapat ditempuh kurang dari 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester.
Sebelum mengikuti kegiatan akademik untuk suatu semester setiap mahasiswa yang sudah melakukan heregistrasi terlebih dahulu harus menyusun rencana studi. Rencana studi itu dituangkan dalam formulir rencana studi yang berisi daftar matakuliah yang akan diikuti pada semester yang bersangkutan. Untuk menyusun rencana studi maka setiap mahasiswa harus melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
- Melaksanakan pembayaran Tahap I (SPP, UPM, Herregitrasi) sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam kalender akademik
- Perwalian. Pada tahap ini mahasiswa diwajibkan untuk menghubungi Dosen Pembimbing Akademik masing-masing yang telah ditetapkan oleh Fakultas untuk melaksanakan tugas perwaliannya. Perwalian tidak boleh dikuasakan/diwakili kepada atau oleh orang lain harus dilakukan sendiri oleh mahasiswa yang bersangkutan. Dalam perwalian ini Dosen Pembimbing Akademik akan memberikan pengarahan / bimbingan kepada setiap mahasiswa perwaliannya untuk menyusun rencana studi dengan mempertimbangkan indeks prestasi yang telah diperoleh pada semester sebelumnya yang tercantum dalam Formulir Hasil Studi (FHS) untuk menentukan jumlah sks dan matakuliah yang boleh diambil pada semester yang akan berjalan. Matakuliah dan jumlah sks yang telah disepakati tersebut dituangkan dalam Formulir Rencana Studi dan ditandatangani oleh mahasiswa yang bersangkutan, Dosen Pembimbing Akademik, Kepala Bagian atau Pembantu Dekan I
- Penginputan Rencana Studi online. Setelah tahap perwalian dan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) melalui Sistem Informasi Akademik dan Keuangan (SIAK), maka mahasiswa akan mendapatkan tagihan (invoice) yang harus dibayar ke BANK, sesuai dengan jumlah sks yang diambil. Bagi mahasiswa yang telah menginput FRS online namanya akan tercantum di Daftar Hadir Kuliah.
Setiap mahasiswa yang telah menginput FRS dan tercantum di daftar hadir kuliah berhak mengikuti seluruh kegiatan akademik yang meliputi seluruh matakuliah yang diambil sesuai dengan apa yang tercantum dalam FRS. Keseluruhan kegiatan akademik pada setiap semester terbagi atas 2 (dua) kegiatan yaitu Perkuliahan dan Ujian.
Kegiatan Perkuliahan terdiri atas :
- Kegiatan Tatap Muka Terstruktur dan Terjadwal dalam bentuk kuliah/tatap muka selama 50 (lima puluh) menit/sks/minggu. Untuk menghitung dan mengawasi jumlah kehadiran tatap muka/kuliah digunakan daftar hadir Dosen dan daftar hadir mahasiswa yang disediakan Fakultas.
- Kegiatan Akademik Terstruktur dalam bentuk penugasan/pekerjaan rumah selama 60 (enam puluh) menit/sks/minggu untuk setiap matakuliah berupa : resume buku/bab tertentu, kliping disertai analisa, mengerjakan modul, diskusi, membuat paper dan menyiapkan tes normatif.
- Kegiatan Mandiri yang Tidak Terstruktur dan Tidak Terjadwal selama 60 (enam puluh) menit/sks/minggu. Kegiatan ini adalah kegiatan atas inisiatif dan kesadaran dosen/mahasiswa sendiri misalnya mengembangkan materi kuliah bagi dosen dengan membaca buku yang relevan dengan pokok bahasan bagi mahasiswa. Secara sistematik kegiatan ini bagi mahasiswa dan dosen untuk matakuliah tertentu yang mempunyai bobot misalnya 2 (dua) sks adalah sebagai berikut :
No | Jenis Kegiatan | Waktu | Mahasiswa | Dosen |
1 | Kegiatan Tatap Muka terstruktur dan terjadwal | 2 x 50 menit/minggu | Mengikuti tatap muka/kuliah di ruang kuliah dari dosen | Menyelenggarakan tatap muka / kuliah di ruang kuliah kepada mahasiswa |
2 | Kegiatan Akademik Terstruktur | 2 x 60 menit/minggu | Mengerjakan tugas/pekerjaan rumah dari dosen | Merencanakan menugaskan dan mengevaluasi tugas/pekerjaan rumah mahasiswa |
3 | Kegiatan Mandiri | 2 x 60 menit/minggu | Mengembangkan diri misalnya membaca buku | Mengembangkan materi matakuliah |
- Kegiatan Ujian
Kegiatan ujian terdiri dari :
- Ujian Tengah Semester (UTS). Adalah ujian yang bertujuan mengevaluasi penguasaan materi perkuliahan selama ½ (setengah) semester
- Ujian Akhir Semester (UAS). Adalah ujian yang dimaksudkan untuk mengevaluasi penguasaan keseluruhan materi matakuliah secara komprehensip. Untuk dapat mengikuti kegiatan UAS dari tiap matakuliah, setiap mahasiswa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Telah mengikuti kegiatan tatap muka dari matakuliah yang bersangkutan sekurang-kurangnya 75 % dari tatap muka yang telah diselenggarakan oleh dosen kelas masing-masing pada semester yang bersangkutan.
- Telah menyelesaikan kegiatan akademik terstruktur (KAT) dari matakuliah yang bersangkutan, sekurang-kurangnya 80% dari KAT yang telah diberikan oleh dosen kelas masing-masing pada semester yang bersangkutan.
- Telah mengikuti UTS dari matakuliah yang bersangkutan.
Ujian Susulan :
Bagi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti UTS atau UAS karena alasan sakit atau menjalankan tugas kantor akan diberi kesempatan untuk mengikuti UTS/UAS Susulan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dekan dengan melampirkan surat keterangan dokter atau surat tugas dari tempat bekerja
- UTS dan UAS susulan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan UTS dan UAS selesai
Remedial Teaching
Ujian perbaikan dilakukan melalui Remedial Teaching sesuai dengan Keputusan Rektor nomor 052/K.13/IIIa/KR-BPA/UIKA/2013 tentang Pedoman Akademik.
- Bagi mahasiswa yang akan menyelesaikan ujian sidang skripsinya dan mempunyai nilai “C”, “CD”, dan “D” diperkenankan untuk mengajukan Remedial Teaching
- Bagi mahasiswa yang akan melaksanakan seminar pra penulisan hukum, dan mata kuliah program kekhususan dan mata kuliah Metode Penelitian dan Penulisan Hukum (MPPH) memperoleh nilai “BC”, diwajibkan untuk mengikuti Remedial Teaching
- Nilai Remedial Teaching maksimum “B”
- Tata cara dan Biaya pelaksanaan Remedial Teaching akan ditentukan kemudian
Tata Tertib Ujian
- Peserta Ujian harus hadir 10 menit sebelum ujian, bagi Peserta yang terlambat 30 menit setelah ujian berlangsung tidak diperkenankan mengikuti ujian.
- Peserta Ujian harus memakai baju rapi dan sopan, memakai jaket almamater, tidak diperkenankan memakai celana JEANS dan SENDAL/SELOP.
- Selama ujian berlangsung Peserta dilarang berpindah tempat duduk kecuali seizin Pengawas.
- Pada saat naskah dibagikan, Peserta belum diperkenankan membuka/membaca dan atau mengerjakan soal sebelum Pengawas mengizinkan.
- Selama ujian berlangsung tidak diperkenankan bekerja sama dengan Peserta lain. Segala sesuatu yang belum jelas mengenai pelaksanaan ujian harus ditanyakan kepada Pengawas.
- Selama ujian berlangsung Peserta dilarang membuka bahan/materi pembelajaran atau bacaan/catatan kecil, kecuali Dosen Matakuliah Ujian yang bersangkutan mengizinkannya.
- Peserta Ujian wajib mendatangani daftar hadir yang diedarkan oleh Pengawas pada setiap kali hadir mengikuti matakuliah yang diujikan.
- Selama ujian berlangsung Peserta Ujian harus meminta izin kepada Pengawas apabila ada keperluan yang mendesak.
- Selama ujian berlangsung tidak diperkenankan mengaktifkan atau menggunakan Handphone atau alat komunikasi lainnya.
- Peserta yang telah menyelesaikan pekerjaannya dan telah meninggalkan ruang tidak diperkenankan memasuki kembali ruang ujian untuk mengubah atau memperbaiki pekerjaannya.
SANKSI
Peserta ujian yang tidak mentaati butir A di atas akan dijatuhi sanksi berupa :
- Peringatan I (tahap I)
- Peringatan II (tahap II)
- Pencantuman nomor pokok pada berita acara ujian (tahap III)
- Pengguguran hak tempuh ujian dari matakuliah yang bersangkutan (tahap terakhir)
- Penilaian Semester
- Penilaian Akhir Program Studi
Penilaian hasil belajar semester dilakukan pada setiap akhir semester yang meliputi semua matakuliah yang direncanakan dan ikuti oleh mahasiswa sesuai FRS pada semester tersebut untuk mengetahui atau menentukan Indeks Prestasi dengan mempergunakan rumus sebagai berikut
Keterangan :
IP = Indeks Prestasi
Ni = Nilai mutu matakuliah i
n = Jumlah matakuliah dalam semester tersebut
ki = Bobot sks matakuliah i
IP yang diperoleh mahasiswa pada semester yang bersangkutan digunakan untuk menentukan beban studi (jumlah SKS) yang boleh diambil pada semester berikutnya yang ditetapkan sebagai berikut :
IP yang diperoleh pada semester sebelumnya | Beban Studi Maksimum Semester Berikutnya (SKS) |
IP > 2,76 | 24 |
2,00 < IP < 2,75 | 21 |
IP < 2,00 | 18 |
- Penilaian akhir program studi dilakukan untuk mahasiswa yang sudah menyelesaikan semua beban studi untuk mencapai kelulusan
- Mahasiswa yang dinyatakan lulus Program Studi Ilmu Hukum (S1) apabila telah menyelesaikan 151 SKS dengan nilai IPK > 2,00
- IPK yang diperoleh dijadikan dasar untuk dijadikan predikat kelulusan
- Predikat kelulusan terdiri atas 3 tingkat yaitu Memuaskan, Sangat Memuaskan, dan Dengan Pujian yang dinyatakan pada transkrip akademik
- Predikat kelulusan Program S1 Ilmu Hukum adalah sebagai berikut :
IPK | Predikat |
2,00 – 2,75 | Memuaskan |
2,76 – 3,50 | Sangat Memuaskan |
3,51 – 4,00 | Dengan Pujian |
- Kelulusan mahasiswa sebagai sarjana beserta predikatnya diputuskan dalam rapat kelulusan yang diselenggarakan oleh program studi atau Fakultas
- Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak mendapat surat keterangan lulus dari Fakultas dan mengikuti Wisuda
- Lulusan berhak memperoleh ijazah dan transkrip akademik apabila sudah memenuhi semua kewajibannya
- Lulusan berhak menggunakan gelar akademik Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional
- Program Kekhususan
- Penulisan Hukum
- Cuti Akademik, Non Aktif, dan lainnya
Mengingat luasnya bidang ilmu hukum, mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengkhususkan pengetahuan hukum yang akan dikuasainya dalam bidang tertentu yang disesuaikan dengan bakat dan minat mereka. Pengkhususan bidang hukum tertentu tersebut dinamakan Program Kekhususan.
Program kekhususan merupakan penajaman bidang keahlian sesuai dengan pengembangan ilmu, kebutuhan masyarakat dan minat serta bakat anak didik. Oleh karena itu masing-masing program kekhususan mempunyai matakuliah wajib yang harus diambil dan berbeda antara program kekhususan yang satu dengan program kekhususan yang lain.
Pada saat ini Fakultas Hukum UIKA Bogor sesuai dengan Surat Keputusan Rektor UIKA Bogor No. 120/III.a/KR-PKPS.IH/UIKA/2004 menyediakan 2 macam program kekhususan yaitu :
- Program Kekhususan Hukum Tentang Hubungan Sesama Anggota Masyarakat dan Kegiatan Ekonomi. Program kekhususan ini memberikan pengetahuan khusus mengenai bidang ilmu hukum keperdataan yang meliputi Hukum Perdata Barat dan Hukum Waris. Diharapkan dari lulusan program kekhususan ini memiliki kecakapan, memahami, menganalisa dan mengajukan saran-saran pemecahan tentang persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, kewarisan, perjanjian dan sebagainya. Selain itu program kekhususan ini juga memberikan pengetahuan khusus mengenai bidang ilmu hukum dagang, bidang hukum ilmu ekonomi dan bidang hukum lain yang berkaitan erat dengan tata perekonomian. Lulusan program kekhususan ini diharapkan memiliki kecakapan, memahami, menganalisa dan mengajukan saran pemecahan tentang persoalan hukum yang berkaitan dengan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan berdasarkan syariat islam
- Program Kekhususan Hukum Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan. Program kekhususan ini memberikan pengetahuan khusus mengenai bidang ilmu hukum pidana, baik hukum pidana materil dan formal maupun mengenai sistem peradilan pidana. Lulusan Program kekhususan ini diharapkan memiliki kecakapan, memahami, menganalisa, dan mengajukan saran-saran pemecahan tentang persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan hal-hal seperti tindak pidana, pelanggaran hukum pidana, reaksi masyarakat terhadap kejahatan serta penjahat dan sebagainya.
Pada masing-masing program kekhususan terdapat matakuliah wajib yang harus diambil dan ditempuh oleh semua mahasiswa sesuai dnegan program kekhususan yang dipilihnya yaitu sebanyak 10 sks terbagi atas 4 sks pada semester 5 dan 6 sks pada semester 6. matakuliah wajib Program kekhususan hukum tentang hubungan sesama anggota masyarakat dan kegiatan ekonomi terdiri atas matakuliah :
- Hukum Pasar Modal Dan Surat Berharga 2 sks
- Hukum Waris 2 sks
- Hukum Jaminan 2 sks
- Hukum Perselisihan 2 sks
- Perbandingan Hukum Perdata 2 sks
Sedangkan matakuliah wajib PK hukum tentang pencegahan dan penanggulangan kejahatan terdiri atas matakuliah :
- Hukum Penitensier 2 sks
- Hukum Kedokteran Kehakiman 2 sks
- Victimologi 2 Sks
- Perbandingan Hukum Pidana 2 Sks
- Sistem Peradilan Pidana 2 Sks
Keseluruhan matakuliah tersebut merupakan matakuliah kurikulum institusional.
Pemilihan PK dapat dilakukan setelah mahasiswa telah menyelesaikan semester 4 (empat) atau memasuki semester 5 (lima) mahasiswa sudah mendapatkan PK yang dipilihnya untuk memudahkan mahasiswa untuk menyusun rencana studi secara keseluruhan sehingga dapat menyelesaikan studi tepat pada waktunya bagi mahasiswa yang telah lulus 81 sks dapat memilih PK sesuai bakat dan minatnya.
Peralihan dari PK ke PK yang lain hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan ketentuan bahwa nilai matakuliah dari nilai matakuiah sebelunya tidak dihitung atau dinyatakan gugur.
- Bentuk Penulisan Hukum
Penulisan hukum dapat berbentuk Skripsi, Legal Memorandum atau Studi Kasus.
Skripsi merupakan bentuk penulisan hukum yang berisi paparan hasil penelitian yang membahas suatu masalah dalam bidang tertentu yang menggunakan kaidah yang berlaku dalam bidang ilmu hukum. Penelitian yang dimaksud dapat dilakukan melalui studi perpustakaan dan studi lapangan.
Legal Memorandum merupakan penulisan ilmiah hukum yang menggambarkan kemampuan pemahaman mahasiswa atas hukum positif dalam penerapannya terhadap fakta yang dihadapi. Persoalan yang diangkat dalam Legal Memorandum bersumber pada kasus konkrit yang dihadapi di tengah-tengah masyarakat atau sedang dalam proses peradilan.
Studi Kasus merupakan penelitian (kajian yuridis) terhadap keputusan badan peradilan nasional atas suatu perkara atau kasus berdasarkan asas dan kaidah hukum serta ilmu hukum sehingga pada dasarnya studi kasus merupakan analisa kritis seorang mahasiswa hukum terhadap keputusan peradilan nasional.
- Persyaratan
Penulisan hukum merupakan tugas akhir bagi mahasiswa dalam menyelesaikan studinya di Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor. Setiap mahasiswa berhak untuk mulai menyusun penulisan hukum setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif
- Telah lulus 118 sks dari matakuliah yang diambilnya termasuk di dalamnya matakuliah Metode Penelitian dan Penulisan Hukum (3 sks) dan semua matakuliah program kekhususan yang dipilih (10 sks) masing-masing dengan nilai minimal B
- Prosedur
Bagi mahasiswa yang akan menyusun penulisan hukum harus menempuh prosedur sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan tertulis kepada Dekan dengan cara mengisi formulir yang sudah disediakan oleh Tata Usaha Fakultas Hukum.
- Menyerahkan kembali formulir permohonan yang telah ditandatangani oleh pemohon, disertai dengan proposal atau usulan penulisan hukum sebanyak yang diperlukan. Proposal atau usulan tersebut sekurang-kurangnya berisi tentang :
- Untuk Skripsi, judul, latar belakang masalah, identifikasi masalah, maksud penelitian, kerangka pemikiran, dan metode penelitian serta daftar pustaka minimal memuat 8 (delapan) buah buku yang relevan.
- Untuk Legal Memorandum, judul, kasus posisi, fakta-fakta dan pertanyaan yuridis.
- Untuk Studi Kasus, kasus posisi, ringkasan putusan dan masalah hukum yang akan dianalisis, memuat daftar pustaka minimal 5 (lima) buah buku yang relevan dengan melampirkan copy putusan badan peradilan yang akan dianalisis
- Mendaftarkan diri sebagai peserta seminar dan menyelesaikan biaya administrasi
- Setelah dilakukan verifikasi terhadap semua persyaratan, Dekan/Pembantu Dekan I bersama-sama dengan Kepala Bagian menentukan jadwal seminar dan dosen yang akan diundang untuk menghadiri seminar.
- Melaksanakan seminar sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
- Pelaksanaan Seminar
Seminar pra penulisan hukum dipresentasikan oleh setiap mahasiswa peserta seminar di hadapan para dosen yang diundang untuk mendapatkan masukan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan topik/materi yang ditulis oleh mahasiswa . Topik/materi penulisan hukum harus sesuai dengan Program Kekhususan yang dipilihnya. Pelaksanaan seminar dipimpin oleh Pimpinan Fakultas.
- Hasil Seminar
Meskipun seminar pra penulisan hukum bukan merupakan ujian akan tetapi topik/materi dan performance mahasiswa pada saat mempresentasikan proposalnya atau penguasaan atas materi yang disajikan sangat menentukan hasilnya diterima, atau ditolak. Bagi mahasiswa yang profosalnya diterima akan diterbitkan SK Bimbingan, sedangkan mahasiswa yang ditolak harus mengikuti seminar lagi dengan prosedur yang sama sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas.
- Penunjukan Pembimbing
Penunjukan pembimbing dilakukan dengan Surat Keputusan Dekan. Pembimbing terdiri atas 2 orang masing-masing sebagai Pembimbing Utama dan Pembimbing Pendamping.
Dosen yang ditunjuk sebagai pembimbing dalam penulisan hukum adalah dosen yang telah memiliki jabatan fungsional (akademik). Untuk Pembimbing Utama harus sudah memiliki jabatan Fungsional Lektor, sedangkan untuk Pembimbing Pendamping harus memiliki jabatan fungsional asisten ahli.
- Tata Cara Bimbingan
Untuk dapat melakukan bimbingan setiap mahasiswa harus memiliki kartu bimbingan untuk diisi oleh pembimbing setiap kali melakukan bimbingan.
- Masa Bimbingan
Masa bimbingan berlaku selama 1 (satu) semester sejak tanggal SK Bimbingan diterima oleh mahasiswa dan dapat diperpanjang lagi dalam 1 (satu) semester. Apabila mahasiswa tidak melakukan sama sekali bimbingannya dalam masa bimbingan yang diberikan maka SK Bimbingan dinyatakan gugur dan tidak berlaku lagi, dan kepada mahasiswa tersebut diharuskan mengajukan permohonan kembali untuk pra seminar dengan prosedur yang sama sebagaimana yang ditentukan dalam angka 3 diatas.
- Teknik Penulisan
Dalam melakukan penulisan hukum mahasiswa wajib memperhatikan tata cara penulisan yang berlaku bagi suatu karya atau tulisan ilmiah sesuai dengan buku Pedoman Penulisan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor.
- Ujian Sidang Penulisan Hukum
Bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan bimbingan penulisan hukum dan telah memenuhi syarat akademis dan administrasi dapat mengajukan permohonan ujian sidang penulisan hukum setelah mendapat persetujuan dari pembimbing.
- Pelaksanaan Ujian Sidang
Ujian dilaksanakan dalam bentuk sidang dengan susunan sebagai berikut :
- Ketua
- Sekretaris
- Penguji Pertama
- Penguji Kedua
- Penguji Ketiga
Penguji Pertama adalah dosen yang sudah mempunyai jabatan fungsional Lektor. Dosen yang jabatannya Asisten Ahli dapat ditunjuk sebagai penguji kedua. Penguji ketiga adalah dosen pembimbing utama penulisan hukum dari mahasiswa yang bersangkutan. Ketua dan Sekretaris memimpin dan memandu jalannya ujian.
- Penilaian Ujian
Penilaian ujian terdiri atas 3 komponen yaitu :
- Topik dan isi tulisan (materi) 20 %
- Penyajian (Performance dan Penguasaan Materi) 30 %
- Jawaban atas pertanyaan dari para penguji 50 %
Penilaian akhir hasil ujian adalah totalitas nilai yang diberikan oleh Tim Penguji dan dibagi 3 (tiga).
- Cuti Akademik
- Cuti akademik adalah status yang sah bagi mahasiswa untuk tidak mengikuti kegitan perkuliahan pada semester tertentu
- Cuti akademik diberikan kepada mahasiwa yang sudah mengikuti program pendidikan, sekurang-kurangnya 2 semester berturut-turut. Surat izin cuti akademik dikeluarkan oleh Dekan Fakultas, setelah mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh mahasiswa dalam permohonan untuk mendapatkan izin cuti akademik. Tembusan surat izin akademik dikirimkan kepada Kepala BAAK, dan Pembimbing Akademik (PA) mahasiswa yang bersangkutan.
- Surat Permohonan izin cuti akademik selambat-lambatnya 3 minggu setelah perkuliahan semester tersebut berjalan.
- Alasan cuti akademik yang dapat diterima adalah :
- Hambatan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menyarankan bahwa mahasiswa tersebut memerlukan istirahat selama masa satu semester atau lebih.
- Hambatan pembiayaan yang dinyatakan dengan surat orang tua/wali
- Hambatan lain yang mungkin dipertimbangkan yang dikuatkan dengan surat keterangan atau rekomendasi dari pihak yang terkait atau berwenang
- Surat permohonan cuti akademik harus dilampiri dengan :
- Foto copy kartu mahasiswa
- Tanda bukti herregistrasi pada semester yang diikuti terakhir
- Surat-surat pendukung untuk membuktikan kebenaran alasan untuk memperoleh cuti akademik
- Satu kali izin cuti akademik bagi seorang diberikan hanya untuk waktu selama dua semester berturut-turut. Selama mengikuti pendidikan, seorang mahasiswa hany dapat memperoleh izin cuti kumulatif untuk masa selama empat semester
- Mahasiswa yang dalam status cuti akademik berkewajiban melakukan pendaftarab ulang dan harus membayar SPP sebesar 25 % dari beban SPP yang berlaku
- Untuk mahasiswa yang sudah membayar penuh SPP, tetapi mengajukan cuti akademik maka SPP tersebut tidak dapat diminta kembali
- Setelah habis masa cuti akademik, mahasiswa wajib mengajukan permohonan untuk kembali aktif mengikuti perkuliahan. Permohonan untuk kembali aktif mengikuti perkuliahan harus dilampiri dengan surat izin cuti.
- Surat keterangan kembali aktif mengikuti perkuliah untuk mahasiswa yang telah selesai menjalani cuti akadmeik dikeluatkan oleh Dekan Fakultas dan tembusannya dikirimkan kepada Kepala BAAK, dan Pembimbing Akademik (PA) mahasiswa yang bersangkutan
- Mahasiswa yang telah dinyatakan kembali aktif mengikuti perkuliahan melakukan herregistrasi ulang di BAAK dan mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Sanksi cuti akademik :
- Bilamana batas waktu cuti akademik telah habis dan mahasiswa yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan untuk kembali aktif mengikuti perkuliahan paling lama 2 semester, maka semester atau tahun akademik berikut diperhitungkan dalam perhitungan masa studi dan mahasiswa dikenakan kewajiban membayar SPP penuh. Untuk kasus ini pejabat yang berwenang akan memberikan peringatan tertulis kepada mahasiswa yang bersangkutan
- Setelah diberikan peringatan tertulis oleh pejabat yang berwenang mahasiswa yang dimaksud pada masih juga tidak mengajukan permohonan untuk kembali aktif mengikuti perkuliahan sampai dengan dua semester beriutnya, maka mahasiswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri dan hilang haknya sebagai mahasiswa.
- Mahasiswa Non Aktif
Bagi mahasiswa yang tidak mengajukan permohonan cuti studi dan atau permohonan cuti studinya ditolak, tetapi yang bersangkutan tetap tidak mengikuti perkuliahan pada semester yang bersangkutan, maka mahasiswa yang bersangkutan dianggap tidak terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor pada semester yang bersangkutan.
Apabila mahasiswa yang bersangkutan ingin aktif dan terdaftar kembali, maka diwajibkan mengajukan surat permohonan kepada Dekan dengan ketentuan :
- Wajib melunasi semua keuangan pada semester yang lalu
- Masa tidak aktif tersebut hanya diperkenankan satu semester saja dan akan diperhitungkan sebagai masa studi dari mahasiswa yang bersangkutan.
- Pengunduran Diri
Mahasiswa yang karena suatu alasan tertentu sehingga terpaksa mengundurkan diri atau tidak dapat melanjutkan kuliah akan diberikan surat keterangan pernah kuliah dan daftar nilai matakuliah yang telah ditempuh apabila hal itu diberitahukan secara resmi ke Pimpinan Fakultas.
Mahasiswa yang tidak aktif selama dua semester berturut-turut tanpa pemberitahuan dianggap mengundurkan diri dari Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor.
- Melanjutkan Kuliah
Bagi mahasiswa yang mengundurkan diri dan mahasiswa yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta, alih jenjang atau perpindahan mahasiswa antar program studi di lingkungan Universitas Ibn Khaldun Bogor dapat melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor. Untuk dapat melanjutkan kuliah mahasiswa yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pindah untuk melanjutkan kuliah dan memenuhi persyaratan baik administrasi maupun akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor