1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2000 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Pendidikan Tinggi
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
  4. Permendikbud RI Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasioal Indonesia (KKNI)
  5. Keputusan Rektor Universitas Ibn Khaldun Bogor No. 102/K.13/III.a/KR-PK-FH/UIKA/2014 Tentang Penetapan Struktur Kurikulum Program Sarjana (S1) Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Universitas Ibn Khaldun Bogor
  6. Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor No. 408a/F.3/FH-UKA/2017 Tentang Penetapan Struktur Materi Kurikulum Program Sarjana (S1) Program Studi Imu Hukum Fakultas Hukum Univetsitas Ibn Khaldun Bogor

Halaman ini berfungsi terbaik apabila diakses dengan menggunakan tablet atau handphone dengan tampilan horizontal

Kurikulum Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor terdiri atas Kurikulum Inti dan Kurikulum Institusional yang meliputi :

NO

Kode

Matakuliah

SKS

Kurikulum

1

PAI111

Aqidah

2

Inti

2

PAI112

Syariah

2

Institusional

3

PAI211

Akhlak

2

Institusional

4

PAI212

IDI Hukum

2

Institusional

5

IHK175

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

3

Inti

6

PBI131

Bahasa Indonesia

3

Inti

7

PBI132

Bahasa Inggris

2

Inti

8

FHK113

Bahasa Inggris Hukum I

2

Institusional

JUMLAH

18

 

NO

Kode

Matakuliah

SKS

Kurikulum

1

IHK111

Pengantar Ilmu Hukum

3

Inti

2

IHK112

Pengantar Hukum Indonesia

3

Inti

3

IHK113

Ilmu Negara

2

Inti

4

IHK114

Logika

2

Institusional

5

IHK122

Hukum Perdata

3

Inti

6

IHK125

Hukum Pidana

3

Inti

7

IHK230

Hukum Islam

3

Inti

8

IHK235

Hukum Tata Negara

3

Inti

9

IHK236

Hukum Agraria

3

Inti

10

IHK242

Hukum Lingkungan

3

Inti

11

IHK123

Hukum Adat

2

Inti

12

IHK232

Hukum Dagang

3

Inti

13

IHK233

Hukum Acara Perdata

3

Inti

14

IHK234

Hukum Acara Pidana

3

Inti

15

IHK241

Hukum Perburuhan

2

Institusional

16

IHK243

Hukum Muamalah dan Jinayah

3

Institusional

17

IHK357

Hukum Waris

2

Institusional

18

IHK246

Kriminologi

2

Institusional

19

IHK247

Ilmu Perundang-undangan

2

Institusional

20

IHK244

Delik-Delik  Khusus

(didalam dan diluar KUHP)

2

Institusional

21

IHK245

Hukum Internasional

3

Inti

22

IHK352

Hukum Otonomi Daerah

2

Institusional

23

IHK354

Hukum Perdata Internasional

2

Institusional

24

IHK355

Hukum Pidana Internasional

2

Institusional

25

IHK360

Hukum Administrasi Negara

3

Inti

26

IHK368

Hukum Perselisihan

2

Institusional

27

IHK364

Hukum Asuransi Islam

2

Institusional

28

IHK353

Hukum Perbankan

2

Institusional

29

IHK365

Hukum Pengangkutan

2

Institusional

30

IHK366

Hukum Perlindungan Konsumen

2

Institusional

31

IHK124

Azas-Azas Hukum Bisnis Islam

2

Institusional

32

IHK471

Hukum Hak Milik Intelektual

2

Institusional

33

IHK473

Hukum Pajak

2

Institusional

34

IHK475

Hukum Perlindungan Anak

2

Institusional

35

IHK476

Sosiologi Hukum

2

Institusional

36

IHK477

Politik Hukum

2

Institusional

37

IHK356

Hukum Pasar Modal dan Surat Berharga

2

Institusional

38

IHK367

Hukum Jaminan

2

Institusional

39

IHK369

Perbandingan Hukum Perdata

2

Institusional

40

IHK361

Hukum Perbankan Syariah

2

Institusional

41

IHK358

Hukum Penitensier

2

Institusional

42

IHK359

Hukum Kedokteran Kehakiman

2

Institusional

43

IHK370

Victimologi

2

Institusional

44

IHK371

Perbandingan Hukum Pidana

2

Institusional

45

IHK372

Sistem Peradilan Pidana

2

Institusional

46

 

JUMLAH

102

 

NO

Kode

Matakuliah

SKS

Kurikulum

1

IHK351

Metode Penelitian dan Penulisan Hukum

3

Inti

2

IHK451

Kuliah Kerja Nyata ( KKN )

3

Institusional

3

FEK116

Pengantar Manajemen Syariah

2

Institusional

4

IHK479

Penulisan Hukum (skripsi,LM,Studi Kasus)

4

Inti

5

IHK483

Praktek Peradilan ( Litigasi )

3

Inti

6

IHK484

Teknik Perancangan Kontrak, Arbitrase & Mediasi ( Non Litigasi )

3

 

Inti

 

Jumlah

18

 

NO

Kode

Matakuliah

SKS

Kurikulum

1

IHK481

Filsafat Hukum

2

Inti

2

IHK482

Etika Profesi

2

Inti

Jumlah

4

 

NO

Kode

Matakuliah

SKS

Kurikulum

1

IHK121

Antropologi Hukum

2

Inti

2

IHK126

Sosiologi

2

Inti

3

MGT113

Pengantar Ilmu Ekonomi

2

Institusional

4

IHK478

Hukum dan Hak Azasi Manusia

2

Inti

Jumlah

8

 

No

Kode

Nama Matakuliah

SKS

Prasyarat

1

PAI111

Pendidikan Agama Islam I

2

 

2

IHK175

Pend.Pancasila dan Kewarganegaraan

3

 

3

IHK111

Pengantar Ilmu Hukum

3

 

4

PBI131

Bahasa Indonesia

3

 

5

PBI132

Bahasa Inggris

2

 

6

IHK112

Pengantar Hukum Indonesia

3

 

7

IHK114

Logika

2

 

8

IHK113

Ilmu Negara

2

 

 

 

 

 

 

J U M L A H

20

 

No

Kode

Nama Matakuliah

SKS

Prasyarat

1

IHK124

Azas-Azas Hukum Bisnis Islam

2

Aqidah

2

IHK121

Antropologi Hukum

2

 

3

IHK126

Sosiologi

2

 

4

MGT113

Pengantar Ilmu Ekonomi

2

 

5

PAI211

Syariah

2

Aqidah

6

IHK116

Pengantar Managemen Syariah

2

 

7

IHK115

Bahasa Inggris Hukum I

2

Bhs.Inggris

8

IHK123

Hukum Adat

2

PIH, PHI

9

IHK122

Hukum Perdata

3

PIH, PHI

10

IHK125

Hukum Pidana

3

PIH, PHI

J U M L A H

22

 

 

No

Kode

Nama Matakuliah

SKS

Prasyarat

1

PAI 311

Akhlak

2

Aqidah, Syariah

2

IHK230

Hukum Islam

3

PIH, PHI

3

IHK232

Hukum Dagang

3

Hkm Perdata

4

IHK233

Hukum Acara Perdata

3

Hkm Perdata

5

IHK234

Hukum Acara Pidana

3

Hkm Pidana

6

IHK235

Hukum Tata Negara

3

PIH, PHI dan

Ilmu Negara

7

IHK236

Hukum Agraria

3

Hkm Perdata

J  U  M  L  A  H

20

 

 

No

Kode

Nama Matakuliah

SKS

Prasyarat

1

IHK242

Hukum Lingkungan

3

Hk Pidana, Hk Agraria

2

IHK243

Hukum Muamalah dan Jinayah

3

Hk.Perdata, Pidana dan Hukum Islam

3

IHK244

Delik Delik Khusus (diluar & didalam KUHP)

2

Hukum Pidana & Acara Pidana

4

IHK241

Hukum Perburuhan

2

Hukum Perdata

5

IHK245

Hukum Internasional

3

PIH,PHI,Ilmu Negara dan HTN

6

IHK246

Kriminologi

2

Hukum Pidana

7

IHK247

Ilmu Perundang-Undangan

2

PIH, PHI,  Pancasila Ilmu Negara

8. 

PAI411

IDI Hukum

2

Aqidah, Syariah, Akhlaq

J  U  M  L  A  H

19

 

 

No

Kode

Nama Matakuliah

SKS

Prasyarat

1

IHK351

Metode Penelitian dan Penulisan Hukum

3

SKS yang diambil sdh mencapai 83 SKS

2

IHK353

Hukum Perbankan

2

Hk.Dagang

3

IHK352

Hukum Otonomi Daerah

2

Hukum Tata Negara

4

IHK354

Hukum Perdata Internasional

2

Hk.Perdata,Hk.Perikatan dan Hk.Acara Perdata

5

IHK355

Hukum Pidana Internasional

2

Hk.Pidana,Hk.Internasional dan Hk. Acara Pidana

 

PK. HUKUM TENTANG HUBUNGAN SESAMA ANGGOTA MASYARAKAT DAN KEGIATAN EKONOMI

1

IHK356

Hukum Pasar Modal dan Surat Berharga

2

Hukum Dagang

2

IHK357

Hukum Waris

2

Hk. Perdata,

Hk. Adat dan

Hukum Islam

 

PK. HUKUM TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN  KEJAHATAN

1

IHK358

Hukum Penitensier

2

Hukum Pidana & Hk. Acara Pidana

2

IHK359

Hukum Kedokteran Kehakiman

2

Hukum Pidana & Hk.Acara Pidana

J  U  M  L  A  H

15

 

No

Kode

Nama Matakuliah

SKS

Prasyarat

1

IHK360

Hukum Administrasi Negara

3

Hk. Tata Negara

2

IHK361

Hukum Perbankan Syariah

2

Hukum Perbankan

3

IHK364

Hukum Asuransi Islam

2

Azas2 Hk.Bisnis Islam,Hukum Dagang, Hk.Islam

4

IHK365

Hukum Pengangkutan

2

Hk Dagang, Hk.Perikatan

5

IHK366

Hukum Perlindungan Konsumen

2

Hukum Perdata, Hk. Acara Perdata

 

 

 

 

 

J  U  M  L  A  H

11

 

 

PK. HUKUM TENTANG HUBUNGAN SESAMA ANGGOTA MASYARAKAT DAN KEGIATAN EKONOMI

1

IHK367

Hukum Jaminan

2

 

2

IHK368

Hukum Perselisihan

2

Hukum Perdata

3

IHK369

Perbandingan Hukum Perdata

2

Hukum Perdata

J  U  M  L  A  H

6

 

 

PK. HUKUM TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN

1

IHK370

Victimologi

2

Hukum Pidana

2

IHK371

Perbandingan Hukum Pidana

2

Hukum Pidana

3

IHK72

Sistem Peradilan Pidana

2

Hukum Pidana dan

Hk Acara Pidana

J  U  M  L  A  H

17

 

 

No

Kode

Nama Matakuliah

SKS

Prasyarat

1

IHK 471

Hukum Hak Kekayaan Intelektual

2

Hk.Dagang,Hk.Acara Perdata

2

IHK 473

Hukum Pajak

2

HAN

3

IHK 475

Hukum Perlindungan Anak

2

Hukum Pidana dan

Hukum Perdata dan Hukum Acara

4

IHK476

Sosiologi Hukum

2

Sosiologi,Hk.Pidana, Perdata, Hk.Acara

5

IHK477

Politik Hukum

2

HTN,HAN

6

IHK 478

Hukum dan Hak Azasi Manusia

2

HTN,HAN, Hk. Internasional

7

IHK 481

Filsafat Hukum

2

Logika,Sos.Hk, Politik Hk.

8

IHK 482

Etika Profesi

2

Logika,Sos.Hk, Politik Hk.

9

IHK451

Kuliah Kerja Nyata (KKN)

3

 

  J  U  M  L  A  H

21

 

 

No

Kode

Nama Matakuliah

SKS

Prasyarat

1

IHK 483

Praktek Peradilan ( Litigasi )

 

3

Kelompok Mata Kuliah MKK

2

IHK 484

Teknik Perancangan kontrak, Arbitrase & Mediasi (Non Litigasi)  

 

3

Kelompok Mata Kuliah MKK

3

IHK 479

Penulisan Hukum

(Skripsi,LM,Studi Kasus)

4

Semua MK PK dan Metode Penelitian & Penulisan Hkm, sdh menempuh 115 Sks

 

 

TOEFL

 

 

J  U  M  L  A  H

10

 

 

JUMLAH TOTAL SKS YANG HARUS DITEMPUH

144

 

 

Semester I

PAI 111    Aqidah          2 (2-0) 1

Prasyarat :

Membahas tentang kebutuhan manusia terhadap agama, klasifikasi agama, Agama Islam, konsepsi Islam tentang Tuhan, alam semesta, manusia, kenabian, wahyu dan hari kiamat.

Daftar Pustaka :

  1. Zakijah Darajat, Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi
  2. HAMKA, Pelajaran Agama Islam
  3. Syamsudin Marse, P4 Agama Islam.
  4. H. M Daud Ali,SH (1997) Pendidikan Agama Islam, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada Jakarta

 

IHK 175    Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan          3 (3-0) 1

Prasyarat :

Matakuliah ini membahas tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Landasan Hukum , Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban Warga Negara. Konsep Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Wawasan Nasional ( Wawasan Nusantara ) , Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.

Daftar Pustaka :

  1. Dardji Darmodihardjo, Santiaji Pancasila.
  2. Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila (Pendekatan Melalui Metafisika – Logika – Etika)
  3. Pringgodigdo, Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia.
  4. Notonagoro, Pancasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia
  5. Soekarno, Lahirnya Pancasila
  6. Soediman Kartohadiprodjo, Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila
  7. Roeslan Abdulgani, Resapkan dan Amalkan Pancasila
  8. Soekarno, Pancasila Dasar Filsafat Negara
  9. BP7, Bahan Penataran P4 10. Muhammad Yamin, Naskah Persiapan Undang Undang Dasar 1945.
  10. Kaelan ( 2003 ) Pendidikan Pancasila, Edisi. Reformasi, Penerbit Paradigma Jogyakarta
  11. CST Kansil Christine ST Kansil (2003). Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi Penerbit PT. Paradigma Paramita Jakarta
  12. Musthafa Kamal Pasha (2002) Pancasila Dalam Tinjauan Historis Yuridis dan Filosofis. Penerbit Citra Karsa Mandiri Yogyakarta
  13. Munajat Danusaputra, Wawasan Nusantara ( Dalam Pendidikan dan Kebudayaan ), Alumni, Bandung
  14. Soewarno, Wawasan Nusantara ( Ketahanan Nasional / Keamanan Nasional ), Genapjaya, Jakarta

  

IHK 111   Pengantar  Ilmu Hukum           3 (3-0) 1

Prasyarat :

Materi di dalam matakuliah ini berisi pengetahuan dasar tentang hukum dan ilmu hukum yang menjadi landasan untuk studi lebih lanjut dalam bidang studi ini, antara lain mencakup kaidah yang berlaku di dalam masyarakat, pembentukan kaidah, dan keberlakuan hukum di dalam masyarakat, sistem hukum, asas-asas hukum, arti dan peranan penemuan hukum dalam pembentukan hukum, serta metoda-metoda yang terdapat dalam penemuan hukum.

Daftar Pustaka :

  1. Dr. M.  Sanusi,  Pengantar  Ilmu  Hukum  dan Pengantar Hukum Indonesia 
  2. E .Utrecht, Pengantar Ke  Dalam  Hukum Indonesia
  3. Dr. Soedikno M, Mengenal Hukum
  4. Dr. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (2000) Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung
  5. Van Apeldoorn (1996) Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit PT. Pradnya Paramita Persada Jakarta
  6. Algra et al. Mula Hukum.
  7. Soeroso (1992) Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Sinar Grafika Jakarta
  8. Soedjono Dirjosisworo (1983) Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit PT. Raja Grafindo Jakarta
  9. Mr. J Van Kan (1983) Pengantar Ilmu Hukum Penerbit PT. Ghalia Indonesia Jakarta

 

PBI 131   Bahasa Indonesia          3 (3-0) 1

Prasyarat :

Matakuliah ini membahas tentang penggunaan Bahasa Indonesia dalam mempelajari Dasar dasar dan Tata Bahasa Indonesia serta penggunaannya di bidang Hukum.

Daftar Pustaka :

  1. Alwi Hasan, Soenjono Dardjowidjojo, Hans Lapoliwa. Anton M. Moeliono, 1998, Tata Bahasa Baku Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta : Balai Pustaka
  2. Arifin Zaenal, Tasai Amran S, 2004, Cermat Berbahasa Indonesia, Untuk Perguruan Tinggi, Jakarta : Akademika Pressindo
  3. JS, Badudu, 1975, Pelik-Pelik Bahasa Indonesia, Cetakan IX, Bandung : Pustaka Prima
  4. Hilman, Hadikusuma, 1988, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung : Alumni
  5. …….., 1983, Bahasa Indonesia yang Benar : Jakarta : Gramedia
  6. Gorys, Keraf, 1980, Komposisi, Ende Plores : Nusa Indah
  7. ……., 1982 a, Argumentasi dan Narasi, Jakarta : Gramedia
  8. ……, 1982 b, Eksposisi dan Deskripsi, Ende Plores : Nusa Indah
  9. ……, 1985, Diksi dan Gaya Bahasa, Jakarta : Gramedia
  10. Nasution, Johan Bahder, Sri Warjiyati, 1998, Bahasa Indonesia Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti
  11. Gorys Keraf, Komposisi
  12. Bahder Johan Nasution dan Sri Warjiyati, Bahasa Indonesia Hukum.
  13. Anton Moeliono, Asas dan kaidah umum Bahasa Indonesia dan Pembinaan  Bahasa Hukum
  14. Purnadi Purbacaraka, Pendidikan Hukum dan Bahasa Hukum

 

IHK112   Pengantar Hukum Indonesia          3 (3-0) 1

Prasyarat : –

Materi  matakuliah ini merupakan bagian  integral  dari matakuliah Pengantar Ilmu Hukum dalam arti luas.  Pada Matakuliah  ini  akan disajikan  materi  yang  berguna sebagai landasan yang kuat bagi mahasiswa untuk  belajar hukum  Indonesia. Ruang lingkupnya meliputi:  Pengertian hukum  positif  dalam  hubungannya  dengan  tata   hukum (Indonesia),  sejarah  tata hukum di  Indonesia,  sistem hukum  yang  berlaku dalam kehidupan masyarakat  dunia, asas-asas hukum di Indonesia (Hukum Perdata, Hukum  Tata Negara  dan  Hukum Administrasi  Negara,  Hukum  Pidana, Hukum Internasional, Hukum Acara).

 Daftar Pustaka :

  1. Utrecht, Pengantar ke dalam Hukum Indonesia
  2. Soepomo, Sistem Hukum di Indonesia sebelum Perang Dunia II
  3. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia
  4. Kusumadi, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia
  5. Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia
  6. Sanusi, Pengantar Ilmu Hukum Dan Pengantar Hukum Indonesia
  7. Abdoel Jamali (1993) Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada Jakarta
  8. Daliyo (1987) Buku Pedoman Mahasiswa, Penerbit PT. Prenhalindo Jakarta

       

IHK 113   Ilmu Negara          2 (2-0) 1

Prasyarat : –

Matakuliah  Ilmu  Negara  dirancang  untuk  memberikan wawasan  yang  utuh  menyeluruh  bagi  mahasiswa dalam memahami dan mengerti seluk beluk yang berkenaan  dengan teori-teori  dasar tentang negara. Di dalam matakuliah ini dibahas dan dikaji pengertian-pengertian pokok serta sendi-sendi  pokok  daripada  negara. Untuk itu perlu diketahui  bahan dasar, ruang lingkup,  metoda,  fungsi, asal  muasal dan lenyapnya negara termasuk  (konstitusi, demokrasi dan hak asasi) melalui sejarah  perkembangannya yang didalami tidak melulu secara induktif-empiris saja, melainkan  harus  dibarengi dengan  deduktif spekulatif metafiris-tradesental.  Dari gambaran  itu  menunjukkan, bahwa Matakuliah ini merupakan  salah satu Matakuliah Keahlian dan Ketrampilan.

Daftar Pustaka:

  1. Soehino,( 1998 ), Ilmu Negara, Penerbit Liberty Yogyakarta
  2. Djokosoetono, Ilmu Negara (1998) Penerbit. Ghalia Indonesia Jakarta
  3. Sjahran Basah, Ilmu Negara Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan 7 PT. Citra Aditya Bakti, Bandung M.Masroen,Asas Mula Negara dan Ilmu Perbandingan Negara
  4. Mochtar Affandi, ilmu Kenegaraan
  5. Von Schmidt. Pemikiran- pemikiran besar tentang negara dan hukum,
  6. Solly Lubis, Ilmu Negara
  7. Kranenburg dan Mr.Tk.B.Sabaroedin, (1983) Ilmu Negara Umum, Penerbit Pradya Paramita Jakarta

Prof. H Abu Daud Busrah,SH (1990) Ilmu Negara, Penerbit PT. Bumi Aksara Jakarta

 

FHK 114   Logika          2 (2-0) 1

Prasyarat :

Matakuliah Logika membahas tentang definisi, alasa-alasan perlunya mempelajari logika, penggunaan term-term  dalam logika, posisl logika dan lain-lain.

Daftar Pustaka :

  1. W.Puspoprodjo SH, Logika Ilmu Menalar
  2. Burhanudin Salam, Logika Formal (Filsafat Berfikir)
  3. Poedjawiatna, Logika Filsafat Berfikir
  4. Hasbullah Bakri, Sistematik Filsafat.

 

PBI 132   Bahasa Inggris          2 (2-0) 1

Prasyarat :

Matakuliah ini membahas tentang Dasar- Dasar dan Tata Bahasa Inggris, Daftar kata dan Frosa, penentuan pola dan makna Bahasa Inggris, membaca teks Bahasa Inggris, pola kalimat terjemahan dan pola petunjuk menterjemahkan.

Daftar Pustaka :

Dr.Hj. Sofia Rangkuti Hasibuan MA, English for Specific Purposes : Law

 

IHK 121                                             Antropologi Hukum                                      2 (2-0) 2

Prasyarat :

Matakuliah Antropologi Hukum mempelajari tentang hukum sebagai bagian dari kebudayaan hukum dan masyarakat sederhana dan penyelesaian sengketa.

Daftar Pustaka :

  1. Kuntjaraningrat, Antropologi Budaya
  2. TO Ichromi, Pengantar Antropologi Hukum
  3. Kuntjaraningrat, Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan
  4. Abdurahman, Pengantar Antropologi Hukum
  5. EKM Masinambow et al, Hukum dan Kemajemukan Budaya
  6. Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum Indonesia

 

IHK  126                                                        Sosiologi                                             2 (2-0) 2

Prasyarat :

Matakuliah Sosiologi mempelajari  tentang  masyarakat dalam totalitasnya,  memberikan  pengetahuan   tentang gejala-gejala  dalam masyarakat dan  bagaimana  hubungan satu  sama lain, pengenalan konsep-konsep definisi tokoh-tokoh sosiologi terjadinya proses sosial, kehidupan terasing, bentuk proses asosiatif dan disosiatif, sosial instution meliputi proses pertumbuhan, ciri-ciri umum, kontrol sosial, konformitas dan deviasi, dan stratifikasi sosial menyangkut sistem perlapisan, kelas sosial dasar pelapisan, status dan peranan, mobilitas sosial. Bentuk perubahan dan faktor yang menyebabkan mempengaruhi, mempermudah dan menghambat serta modernisasi

Daftar Pustaka:

  1. Soerjono Soekanto,(2002) Sosiologi, Suatu Pengantar PT. Raja Grafindo Persada Jakarta
  2. Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, (1974) Setangkai Bunga Sosiologi, Yayasan Badan Penerbit Fakultas Ekonomi UI Jakarta
  3. Polak ( 1979 ), Sosiologi Suatu Buku Pengantar Ringkas Cet. 9 PT. Ikhtiar Baru Jakarta.
  4. Talcot Parson (1986) Esei Sosiologi, Aksara Persada Pres, Jakarta
  5. Paul B Horton, Chester L. Hunt (1984), Sosiologi, Erlangga, Jakarta
  6. George Ritzer, Douglas J Goodman, (2003) Teori Sosiologi Modern, Edisi keenam, Penerbit Prenada Media

 

 MGT 113                                Pengantar Ilmu Ekonomi                                                2 (2-0) 2

Prasyarat :

Matakuliah ini diberikan pada semester II, tujuannya untuk memperkenalkan dan menanamkan  apresiasi  mahasiswa tentang ilmu  ekonomi,  secara garis  besar.  Uraian  tentang  asal  mula  ekonomi dan hubungannya dengan ilmu ekonomi serta dengan ilmu hukum. Pentingnya  pengertian ekonomi bagi sarjana hukum. Juga diuraikan   tentang  pokok-pokok  ekonomi  pembangunan dilihat dari sudut ekonomi atau sudut yuridis,  sehingga nantinya bagi mahasiswa diharapkan dapat turut berpartisipasi  dengan  masyarakat  dalam  menghadapi   masalah-masalah pembangunan.

Daftar Pustaka :

  1. Soemitro Djojohadikoesoemo, Masalah Penduduk dan Lapangan Kerja, Pertumbuhan Ekonomi dan Perdagangan Internasional
  2. Soemitro Djojohadikoesoemo, Kebijakan di bidang Ekonomi Perdagangan
  3. Rostov W, Tahap Tahap Pertumbuhan Ekonomi 
  4. Soeharsono Sagir, Analisa Ekonomi Indonesia
  5. Karnaen A. Perwataatmadja Membumikan Ekonomi Islam di Indonesia
  6. Widjojo Nitisastro,Soal Penduduk dan Pembangunan Indonesia
  7. JAC Machie, Sejarah Pembangunan Ekonomi Dalam Dunia Modern

 

PAI 211                                                                      PAI II                                     2 (2-0) 2

Prasyarat : PAI I

Matakuliah ini mempelajari tentang pemahaman terhadap hubungan antara manusia dengan penciptanya (habluminallah) dan hubungan dengan sesamanya (habluminannas) menurut Islam.  Dari pemahaman itu diharapkan  munculnya kesadaran untuk selalu berperilaku baik dalam membentuk suatu masyarakat yang sesuai dengan ajaran Islam.

Daftar Pustaka :

Prof. H. M Daud Ali,SH (1997) Pendidikan Agama Islam, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada Jakarta

                      

IHK 116                                 Pengantar Manajemen Syari’ah                                     2 (2-0) 2

Prasyarat :

Melalui  matakuliah  ini  mahasiswa  diharapkan  dapat mengetahui  dasar-dasar ilmu manajemen dalam perspektif Islam  yang  dapat diterapkan    baik    dalam    perusahaan   maupun    dalam     proyek pembangunan.  Misalnya,  menjelaskan tentang  jenis  dan bentuk   organisasi,   perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan organisasi, aspek hukum dari  manajemen pembangunan nasional, dan lain-lain.

Daftar Pustaka :

  1. James A.F.Stoner, Management
  2. John R. Schererharn Management for productivity
  3. Hani Handoko, Manajemen

 

IHK 115                                 Bahasa Inggris Hukum I                                         2 (2-0) 2

Prasyarat :  Bahasa Inggris 

Matakuliah ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan praktis kepada para mahasiswa mengenai beberapa  istilah hukum  dalam Bahasa Inggris (English Legal Terms), agar mahasiswa  tidak asing lagi dengan istilah teknis  hukum yang sering dipergunakan.

Daftar Pustaka :

  1. Subekti, Law in Indonesia
  2. Sudargo Gautama, An Introduction to Indonesian Law
  3. Sudargo Gautama, Business Law in Indonesia
  4. Michael Molyneux, Legal Problems
  5. Homby AS, Guide to Patterns and Usage in English

 

IHK 123                                             Hukum Adat                                                  2 (2-0) 2

Prasyarat : Pengantar Hk. Indonesia dan Pengantar Ilmu Hukum

Matakuliah  ini mempelajari tentang Hukum  Adat sebagai bahan untuk memberikan gambaran  dan menguraikan  faktor-faktor  apa yang  melatar  belakangi Hukum  Adat,  sehingga Hukum Adat  itu  mempunyai  corak tersendiri (khas).

Daftar Pustaka :

  1. Surojo Wignjodipuro, Jakarta, (1995) Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. PT. Toko Gunung Agung
  2. Van Vollen Hoven, Penemuan Hukum Adat (De Ont-Decking van Het Adat Recht) 3. C. Van Vollen Hoven, Orientasi dalam Hukum Adat Indonesia
  3. Mahkamah Agung RI, Penelitian Hukum Adat di Aceh, Tapanuli, Bali, Padang, Ujung Pandang, Ambon dan Irian Jaya
  4. B. Ter Haar,(2001) Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramitha, Jakartat (terj. KNG Soebakti Poesponoto)
  5. Abdurrachman, Kedudukan Hukum Adat Dalam Perundang undangan Agraria Indonesia
  6. Soepomo, (2003) Bab-Bab Tentang Hukum Adat, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta
  7. Bushar Muhammad (2002) Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar PT. Pradnya Paramitha, Jakarta
  8. Soeryono Soekanto (2001) Hukum Adat Indonesia PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

 

IHK 122                                             Hukum Perdata                                             3 (3-0) 2

Prasyarat : Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia

Matakuliah ini mempelajari tentang hubungan perdata yang terjadi dalam masyarakat, hal apa saja yang diatur oleh hukum mulai dari hukum perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan dan hukum waris yang semuanya merupakan dasar teoritis untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam praktek.

Daftar Pustaka :

1..Paul Scholten, Sejarah Perkembangan KUHPerdata (terjemahan  Mr. Koernadi    Soemintapoera)

  1. Sri Sooedewi Masjchun Sofwan, Hukum Perdata : Hukum Benda
  2. Subekti,(1993) Pokok Pokok Hukum Perdata, Inter Masa Jakarta
  3. Ridwan Sjahrani, Seluk Beluk dan Asas Hukum Perdata
  4. HFA Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata
  5. Wiryono Projodigoro (1979) Asas-Asas Hukum Perdata, Sumur Bandung, Bandung
  6. Suhardana,(2001) Hukum Perdata, Buku Panduan Mahasiswa, Prehalindo, Jakarta
  7. Sutoyo Prawirohamijoyo dan Azis Safiudin (1973), Hukum Orang dan Keluarga, Buku I Burgerlijke Wetboek, Alumni Bandung

 

 

 

IHK 124                     Azas-Azas Hukum Bisnis Islam                                           2 (2-0) 2

Prasyarat : Pendidikan Agama Islam I dan PIE

Matakuliah ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang utuh menyeluruh bagi mahasiswa dalam memahami dan mengerti seluk beluk yang berkenaan dengan hukum bisnis islam, antara lain mengenai konsepsi Al-Quran-Hadits, kaidah Fiqhiyyah, postulat-postulat hukum islam, relevansi hukum bisnis islam dengan hukum islam, Azas kebendaan & keuangan islam, konsep hak milik dalam hukum bisnis islam. Mata kuliah ini diharapkan menjadi fondasi pemahaman dan pengembangan mata kuliah selanjutnya terutama pada bidang hukum bisnis islam.

 

Daftar Pustaka :

1..Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah ( Pustaka Setia, 2001 )

  1. Ibnu Mas’ud & Zainal Abidin, Fiqih Madzhab Syafi’I (Pustaka Setia, 2007)
  2. Ismail Nawawi, Fiqih Muamalah ( Hukum Perjanjian, Ekonomi, Bisnis dan social ), ( Putra             

Media Nusantara, 2009 )                                                      

  1. Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Jilid IV, ( Dar al-Fikr )
  2. Sayid Sabiq, Fiqh al-sunnah, jilid III, ( Dar al-Fikr )
  3. Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, Terj.Wahid Ahmadi dkk, (Era Intermedia,

2003 )

  1. Sholahuddin, Asas-asas Ekonomi Islam, ( Rajagrafindo Persada, 2007 )
  2. Mahmud Syaltut & Ali As-Sayis, Fiqih Tujuh Madzhab, Pustaka Setia, 2007 )

     

      

IHK 125                                             Hukum Pidana                                               3 (3-0) 2

Prasyarat : Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia

Matakuliah  hukum  pidana  mempelajari pengertian dan asas- asas hukum pidana, hubungan hukum pidana dengan ilmu sosial lain, fungsi, tujuan dan objek ilmu hukum pidana, sumber hukum pidana tertulis (riwayat singkat KUHP, perubahan dan pengembangan KUHP) sumber hukum pidana tidak tertulis cara penafsiran undang-undang pidana azas legalitas, legalitas,  strafbaarfeit,  dolus-culpa,  perbuatan  yang bersifat  melawan  hukum,   dasar-dasar  yang  meniadakan hukuman dan penuntutan, poging, deelneming, samenloop.

Daftar Pustaka :

  1. Prof. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana
  2. Prof Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana Dua Pengertian Pokok Dalam Hukum Pidana
  3. Prof. Oemar Seno Adji, Hukum (Acara) Pidana Dalam Prospeksi
  4. Prof. Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia
  5. PAF Lamintang Drs SH, Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia
  6. Prof. Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana
  7. Prof. Soedarto, Capita Selecta Hukum Pidana
  8. Prof. Soedarto,Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat
  9. Prof. Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana
  10. D. Schaffmester et al, Hukum Pidana (editor JE. Sahetapy, Konsorsium Ilmu Hukum).
  11. Budy Bhudiman, Pelajaran Hukum Pidana Suatu Pemahaman Awal.

IHK 230                                             Hukum Islam                                                 3 (3-0) 1

Prasyarat : Pengantar Hk.Indonesia dan Pengantar Ilmu Hukum

Matakuliah ini membahas tentang Islam.  Syariat  dan  Hukum   Islam. Di dalam matakuliah ini dibahas tentang sumber  syariat Islam serta kaitannya dengan  perkawinan  dan  masalah peradilan  Agama,  waris,  wakaf  dalam  hukum   positif Indonesia,  memahami  asas-asas hukum  Islam  (ushul  Al Fiqh).  Juga  dibahas tentang metoda  pembentukan  hukum berupa ijtihad, Qias, pengkategorian hukum dalam Islam, mengaktualisasikan  asas-asas Hukum Islam  seperti  Bank Muamalat  dan  atau  masalah hukum  perdata  dalam  fiqh Muamalat,   bagaimana  mengentaskan kemiskinan   dengan konsep Islam melalui zakat, infaq dan sebagainya,  serta sejauh  mana  kemungkinan syariat Islam  berperan  dalam pembinaan  hukum nasional kelak,  pemecahan  kasus-kasus perdata dan pidana Islam.

Daftar Pustaka :

  1. Tri Suhara, Pokok-Pokok Perkuliahan Agama Islam
  2. Saidus Sjahar Drs. SH, Azas azas Hukum Islam
  3. Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspek
  4. Hanafi A, Pengajaran dan Sejarah Hukum Islam
  5. Hasby Ash Shidieqie, Pengantar Hukum Islam
  6. Abdullah Nashim Ulwan, Syariat Islam, Hukum Yang Abadi
  7. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam
  8. KH Munawar Chalil, Kembali Kepada Al”quran dan Assunah
  9. Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional
  10. Kompilasi Hukum Islam.
  11. Abdul Jamali (1997) Hukum Islam Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum, Penerbit CV Mandar Maju Bandung

 

IHK 235                                             Hukum Tata Negara                                     3 (3-0) 1

Prasyarat : Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia dan Ilmu Negara

Matakuliah ini  mempelajari tentang pengetahuan,  pengertian, dan  pemahaman yang komprehensif tentang sistem  ketata-negaraan Indonesia melalui pendekatan yuridis,  sosiologis,  politis  dan dogmatis, menganalisa berbagai gejala dan peristiwa  ketatanegaraan  yang terjadi di tanah air,  misalnya  pemilu, kepartaian, lembaga-lembaga negara,  perundang-undangan, sistem pemerintahan dan sebagainya.

Daftar Pustaka :

  1. Abu Daud Busroh dan Abubakar Busro, Asas-Asas Hukum Tata Negara  
  2. Hasas Zaini Zainal, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia,
  3. Usep Ranuwidjaja, Hukum Tata Negara Indonesia
  4. Moch.Koesnardi dan Harmaili Ibrahim (1983) Pengantar Hukum Tata Negara, Penerbit Pusdi HTN FHUI dan CV Sinar Bakti Jakarta
  5. Sri Soemantri, Ketetapan MPR (S) Sebagai Salah Satu Sumber HTN
  6. Dedi Soemardi, Sumber- Sumber Hukum Positif Indonesia
  7. Bintan R. Saragih, Sistem Pemerintahan dan Lembaga Perwakilan Indonesia
  8. Koesnardi dan Bintan Saragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Negara Menurut Sistem UUD 1945.
  9. Soli Lubis (1982) Azas-Azas Hukum Tata Negara, Penerbit Alumni Bandung

      

IHK 236                                             Hukum Agraria                                             3 (2-0) 1

Prasyarat : Hukum Perdata

Matakuliah ini menjabarkan tentang perkembangan Hukum Agraria di Indonesia, dengan pokok bahasan sejarah hukum agraria, ketentuan tentang hak penguasaan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional, landreform Indonesia Pendaftaran Tanah, Hak Tanggungan.

Daftar Pustaka :

  1. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan Peraturan Hukum Tanah, Edisi 2004 Penerbit Djambatan Jakarta.
  2. Boedi Harsono (2003), Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya
  3. AP Parlindungan, Komentar atas UUPA
  4. Maria Sumardjono SW (2001), Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Penerbit Buku Kompas Jakarta
  5. Parlindungan (1999) Pendaftaran Tanah di Indonesia, Penerbit CV Mandar Maju Bandung
  6. Soedharyo Soimin, SH, Status Hak dan Pembebasan Tanah, 2004
  7. J. Kartini Soedjendro, SH, Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah Yang Berpotensi Konflik.
  8. Urip Santoso, SH.,MH, Hukum Agraria, Hak-Hak Atas Tanah.
  9. Boedi Harsono, 2003 Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional Penerbit Universitas Trisakti

 

PAI 311                                                          PAI  III                                               2 (2-0) 1

Prasyarat : Pendidikan Agama Islam II

Matakuliah ini mempelajari Ahlak terpuji, perilaku lahir dan bathin yang disukai Allah dan Rasul Nya, perilaku Nabi Muhammad sepanjang hidupnya, perilaku para nabi dan rasul, perilaku para salihin, ahlak buruk/Mazmunah : perilaku lahir dan bathin yang dimurkai Allah dan Rasul Nya, kasus-kasus perilaku buruk dan segala akibatnya.

Daftar Pustaka :

  1. Al’quran dan hadisy Shahih
  2. Ahmad Amin, Etika ( Ilmu Akhlak ), terj.Farid Ma’ruf
  3. Prof. H. M Daud Ali,SH (1997) Pendidikan Agama Islam, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada Jakarta

 

IHK  232                                              Hukum Dagang                                                   3 (3-0) 1

Prasyarat : Hukum Perdata

Matakuliah ini menjelaskan secara umum tentang pengertian dan sumber-sumber hukum dagang, bentuk-bentuk usaha (CV, PT) Proses pembentukan, organ-orghan serta masalah pembukuan perusahaan, pengertian dasar, hakekat macam-macam surat berharga serta hubungan hukum yang menyertainya, menjelaskan prinsip dasar sumber hukum serta macam-macam pedagang perantara, menjelaskan tentang definisi, pembatasan jenis dan hal-hal yang diatur dalam perjanjian asuransi, menjelaskan definisi perjanjian pengangkutan darat, laut dan udara, menjelaskan pengertian tata cara permohonan serta akibat pernyataan pailit dan pembahasan tentang penundaan pembayaran pailit.

Daftar Pustaka :

  1. HMN Poerwosoetjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Buku Pertama tentang Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Cetakan Keempat, Jakarta : Jambatan
  2. Fuady Munir, 1999, Hukum Pailit 1998, Dalam Teori dan Praktek, Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti
  3. Sudargo Gautama 1992, Indonesia dan Arbitrase Internasional, Cetakan Kedua, Bandung : Alumni
  4. Rudhi Prasetya, 1996, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Cetakan Kedua, Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti
  5. …….., 1992 b, Pengertian Pokok Hukum Dagang Buku Kedua, tentang Bentuk-Bentuk Perusahaan, Cetakan Keempat, Jakarta : Jambatan
  6. ……., 1992 c, Pengertian Pokok Hukum Dagang, Buku Ketiga tentang Hukum Pengangkutan, Cetakan Keempat, Jakarta : Jambatan
  7. ……., 1992 d, Pengertian Pokok Hukum Dagang Buku Keempat tentang Jual Beli Perusahaan, Cetakan Keempat, Jakarta : Jambatan
  8. ……., 1992 e, Pengertian Pokok Hukum Dagang Buku Keenam tentang Hukum Pertanggungan, Cetakan Keempat, Jakarta : Jambatan
  9. ……., 1992 f, Pengertian Pokok Hukum Dagang Buku Kedelapan tentang Perwasitan, Kapailitan dan Penundaan Pembayaran, Cetakan Keempat, Jakarta : Jambatan
  10. Erman Rajagukguk, 2001, Arbitrase dalam Putusan Pengadilan, Jakarta L Chandra Pratama
  11. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Jilid I Bagian II, Soeroengan
  12. Subekti, R, 1981, Arbitrase Perdagangan, Jakarta : BPHN dan Bina Cipta
  13. Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf
  14. Ali Rido, Hukum Dagang tentang Surat Berharga, Perseroan Firma, Perseroan Komanditer, Keseimbangan Kekuasaan Dalam PT. Dan Penswastaan BUMN
  15. Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas Disertai Dengan Ulasan Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995
  16. UU Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan

 

IHK 281                                             Hukum Acara Perdata                                           3 (3-0) 1

Prasyarat : Hukum Perdata

Dalam  matakuliah ini  dikemukakan  tentang:  Sejarah, sifat,  pengertian  fungsi  dan  asas-asas  Hukum  Acara Perdata; Sumber Hukum Acara Perdata, Susunan dan  Kekuasaan  Badan  Peradilan, pengajuan  gugatan,  pemeriksaan perkara,  pengertian pembuktian,  asas-asas  pembuktian, pengertian  alat bukti dan kekuatan alat bukti.  Pengertian putusan,  jenis-jenis  putusan,  sifat   putusan, sistematika  putusan,  kekuatan  putusan,  putusan  yang dapat   dilaksanakan  terlebih  dahulu,   eksekusi dan jenisnya, prosedur eksekusi, Upaya Hukum Biasa  (Verzet, Banding, Kasasi), Luar Biasa (Peninjauan Kembali, Berlawanan dari yang bersangkutan dan dari pihak ketiga).

Daftar Pustaka :

  1. Subekti (1977) Hukum Acara Perdata, Penerbit Bina Cipta Jakarta
  2. Subekti, Hukum Pembuktian
  3. Sudikno Martokusumo (1979) Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit Liberty Yogyakarta
  4. Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oerip Kartasasmita (1997) Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Penerbit CV Mandar Maju Bandung
  5. Tresna, Komentar HIR
  6. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata Indonesia
  7. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan EKSEKUSI Bidang Perdata

 

IHK 234                                              Hukum Acara Pidana                                        3 (3-0) 1

Prasyarat : Hukum Pidana

Matakuliah ini membahas materi: Pengertian  dan  ruang lingkup  hukum acara pidana, sumber-sumber  hukum  acara pidana, asas-asas hukum acara pidana ilmu-ilmu  pengetahuan  pembantu hukum acara pidana. Sejarah  Hukum  Acara Pidana  (Sebelum  dan sesudah  berlakunya  Undang-Undang Nomor 8/1981, susunan peradilan di Indonesia), pemeriksaan  pendahuluan, (penyidik dan penyelidik serta  tugas dan  wewenangnya,  sistem pemeriksaan dan  berita  acara pemeriksaan,  penangkapan dan penahanan,  penggeladahan, penyitaan, pemeriksaan surat dan lain-lain, penyelesaian dan penghentian penyelidikan;   penuntutan   (jaksa/penuntut  umum    serta    tugas    dan 

wewenangnya,  para  penuntutan, penggabungan dan pemisahan  perkara serta surat dakwaan, penutupan,  penghentian  dan    penyampingan   perkara).     Pemeriksaan  di muka sidang (pengadilan dan  wewenangnya acara  perkara,  penggantungan gugatan,  ganti  kerugian dalam perkara pidana, eksepsi, sistem pembuktian  pemeriksaan alat bukti, tuntutan dan pembelaan,  perkara koneksitas, tata cara keputusan, putusan dan penetapan), pelaksanaan dan pengawasan putusan pengadilan  (pelaksanaan,  pengawasan  dan pengamatan  putusan  pengadilan), Bantuan hukum dan asasi (penasehat hukum, hak dan  kewajibannya, keluarga pihak ketiga, Terdakwa serta hak  dan kewajibannya).

Daftar Pustaka :

  1. Achmad S Soemadi Pradja. Pokok Pokok Hukum Acara Pidana
  2. Bambang Poernomo, Asas Asas Hukum Acara Pidana
  3. Bambang Poernomo,Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia
  4. Luhut Pangaribuan,Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek

M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I dan II.

IHK 242                                             Hukum Lingkungan                                     3 (3-0) 2

Prasyarat : Hukum Agraria

Matakuliah Hukum Lingkungan ini mempelajari tentang aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan upaya perlindungan, konsep-konsep ekologi dan kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan (suistainable development)., instrumen-instrumen hukum seperti hukum administrasi, hukum perdata dan hukum internasinal dalam upaya perlindungan lingkungan.

Daftar Pustaka :

  1. Munajat Danusaputro, Hukum Lingkungan (Dalam Asas dan Sistem Serta Perkembangan Nasional dan Internasional) Buku I, II, III, IV dan V
  2. Munajat Danusaputro, Hukum Pencemaran dan Usaha Merintis Pola Pengembangan Hukum Pencemaran Nusantara
  3. Mochtar Kusumaatmadja, Pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Hidup Manusia Mochtar Kusumaatmadja, Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional
  4. Daud Silalahi, Legal Aspects of Pollution of the Marine Environment by Oil in Indonesia
  5. Daud Silalahi (1996) Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, Penerbit Alumni Bandung
  6. Koesnadi Hardja Soemantri (1990) Hukum Tata Lingkungan, Penerbit Gajah Mada University Pres Yogyakarta
  7. Alam Setia Zain (1996) Hukum Lingkungan, Konservasi Hutan, Penerbit Rineka Cipta Jakarta

 

FHK 411                                IDI Hukum                                                                2 (2-0) 2

Prasyarat : Akhlaq

Materi Matakuliah ini meliputi : Islam dan Manusia, Kewajiban dan Hak Azasi Manusia, Keadilan, Kejahatan, Toleransi, Perdamaian, Musyawarah, Kemiskinan, Kekuasaan, Pemerintahan, Islam dan isme isme lain..

Daftar  Pustaka :

  1. Depatemen Agama RI, Alqur’an dan terjemahannya
  2. Ali Sjariati, on the Sociologi of Islam
  3. Ahmad Zakia Maris, Syariat Islam yang kekal dan persoalan masa kini 
  4. Deliar Noor, Pemikiran Politik Islam
  5. Daud Ali, Kuliah Agama Islam
  6. AM Saefuddin, Nilai Ekonomi Islam
  7. Ibn Khaldun, Mukadimah.
  8. H. M Daud Ali,SH (1997) Pendidikan Agama Islam, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada Jakarta

 

IHK 241                                                Hukum Perburuhan                                  2 (2-0) 2

Prasyarat : Hukum Perdata

Matakuliah ini menelaah tentang hubungan kerja  antara pekerja   dan   pengusaha,  yang   materinya   meliputi: pengertian  dan  peristilahan Hukum  Perburuhan,  Obyek, Sifat  dan  kedudukan  Hukum  Perburuhan,  sumber-sumber hukum perburuhan, hubungan perburuhan Pancasila,  pokok-pokok  ketenagakerjaan,  perjanjian  kerja,   perjanjian perburuhan   dan  peraturan   perusahaan,   perselisihan perburuhan,  pemutusan hubungan kerja, kesehatan  kerja, upah,   keselamatan kerja,  asuransi   tenaga   kerja, bipartite,  tripartite  organisasi  buruh  dan  majikan, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Daftar Pustaka :

  1. Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan (1993) Penerbit Djambatan Jakarta 
  2. Kartasaputra, Pokok-Ppokok Hukum Perburuhan
  3. Imam Soepomo, Hukum Perburuhan, UU dan Peraturan
  4. Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja.
  5. Abdul Rachmad Budiaono, (1999) Hukum Perburuhan Indonesia, PT Praja Grafindo Persada, Jakarta
  6. Koko Kasidin ( 1999 ), Perjanjian Kerja, Perjanjian Perburuhan dan Peraturan Perusahaan, CV. Mandar Maju, Bandung

 

IHK 243                                 Hukum Muamalah Dan Jinayah                             3 (3-0) 2

Prasyarat : Hk. Perdata, Hk. Pidana dan Hk. Islam

Untuk melengkapi pengetahuan ilmu hukum diperlukan memahami hukum Islam sebagai perbandingan yang berkaitan dengan Hukum Muamalah dan Jinayah. Hukum Muamalah membahas tentang : Pengertian, Ruang Lingkup, dasar-dasar hukum dan bidang muamalah, yaitu Perjanjian (aqad), Hukum Benda, Hak milik, Sewa Menyewa, Jual Beli dan Gadai.

Hukum Jinayat berkaitan dengan Pengertian, Ruang Lingkup dan bidang Jinayat yaitu : Qaidah Fiqih Jinayah, Asas Legalitas, Asas Tindak Berlaku Surat, Keberlakuan Jinayah, Jarimah Hudud, Jarimah Qishas dan Jarimah Ta’zir.

Daftar Pustaka :

  1. Sayyid Sabiq, 1997  Fiqhih Sunah, Penerbit PT. Al-Ma’arif Bandung
  2. Nasrun Harun, 2000, Fiqih Muamalah, Penerbit Gaya Media Pratama Jakarta
  3. Hamzah Ya’kub, 1984, Kode Etik Dagang Menurut Islam, Penerbit CV. Diponogoro Bandung
  4. Drs. K.H. A. Djazuli Fiqih Muamalah,
  5. Dr. Hasby Ash-Shiddieqy, Ilmu Fiqih
  6. Jaih Mubarok,M.Ag, Kaedah Fiqih Jinayah
  7. Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam
  8. Haliman,1970 Hukum Pidana Syari’at Islam, Penerbit Bulan Bintang Jakarta
  9. Topo Santoso,SH.,MH. 2003, Membumikan Hukum Pidana Islam, Penerbit Gema Insani Press Jakarta

 

IHK 246                                             Kriminologi                                                    2 (2-0) 2

Prasyarat : Hukum Pidana

Kriminilogi merupakan salah satu matakuliah  pendalaman yang memiliki  ruang  lingkup  pembahasan  tentang   sejarah perkembangan  di  mulai dari zaman kuno  sampai dengan revolusi Perancis pembahasan   dilanjutkan dengan mengetengahkan  beberapa definisi  tentang  Kriminologi, teori-teori  tentang kejahatan baik teori yang  bersifat individual  maupun yang bersifat sosial.  Kuliah  Kriminologi  akan dimulai dengan pembahasan singkat  mengenai politik kriminal dan yang meliputi semua usaha  Pemerintah  dalam melaksanakan Hukum Pidana termasuk pembinaan pelanggar hukum atau sistem pemasyarakatan.

Daftar Pustaka :

  1. Mr. WA Bonger (1982), Pengantar Kriminologi, Penerbit PT. Pembangunan
  2. Topo Santoso, SH.,MH, Eva Ahyani Zulva, SH (2001) Kriminologi, Penerbit PT. Rraja Grafindo Persada Jakarta
  3. Romli Atmasasmita, Bunga Rampai Kriminologi
  4. Romli Atmasasmita, Capita Selecta Kriminologi
  5. Herman Manheim, Kriminologi

 

IHK 247                                             Ilmu Perundang-Undangan                         2 (2-0) 2

Prasyarat : Pengantar Hukum Indonesia dan Hukum Tata Negara

Dalam matakuliah ini dibahas perihal norma hukum, norma hukum dalam negara, tata susunan program hukum dalam negara Republik Indonesia dan perundang-undangan, jenis peraturan perundang-undangan, fungsi peraturan dan materi muatan perundang-undangan beberapa maslah khusus dalam perundang-undangan, proses pembentukan undang-undang, Perpu, PP dan peraturan perundang-undangan lainnya, bentuk di luar peraturan perundang-undangan, bagian esensial peraturan perundang-undangan, perubahan dan penjelasan peraturan perundang-undangan, ragam bahasa dan ungkapan peraturan perundang-undangan, serta latihan penyusunan dan pembentukan serta pengubahan peraturan perundang-undangan. Dengan harapan mahasiswa dapat memahami tentang peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengaturan kehidupan masyarakat, lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyusunan jenis serta materi muatannya.

Daftar Pustaka :

  1. Soehino, Teknik Perundang undangan
  2. Maria Farida Indriati Soeprapto (1996) Ilmu Perundang-Undangan, Penerbit Kanisius Jakarta
  3. Irawan Soejito, Teknik Membuat Undang Undang

 

IHK 245                                             Hukum Internasional                                    3 (3-0) 2

Prasyarat :     Hukum Tata Negara

Matakuliah ini mempelajari tentang pengertian, isi, dan  ruang lingkup  dari hukum internasional, sejarah  dan  perkembangan  hukum  internasional, subyek-subyek  dan  sumber hukum internasional,  hubungan antara hukum nasional  dan hukum  internasional,  pengakuan dan  yurisdiksi  serta tanggung jawab negara dalam hukum internasional.

Daftar Pustaka :

      1..Martin Dexon, Text Book on Internasional Law 

      2..Mochtar Kusumaatmaja, Pengantar Hukum Internasional 

      3..Starke, Introduction to International Law 

      4.. Ian Brownlie, Principles of Public International Law

     5.. Paul Reuter, Droit International Public

 

IHK 244                Delik-Delik Khusus ( diluar & didalam KUHP )                         2 (2-0) 2

Prasyarat : Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana

Matakuliah ini membahas tentang pengertian Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus, asas dan maksud dari jenis-jenis tindak pidana, hubungan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, beberapa karakteristik yang terdapat dalam tindak pidana khusus, tindak pidana yang membahayakan keadaan, tindak pidana terhadap harta kekayaan, nyawa dan tubuh manusia, kehormatan orang, kesopanan, pemalsuan, kedudukan negara, menyangkut bidang perekonomian, tindak pidana di luar KUHP, korupsi, pers, pencucian uang, narkotika, psikotropika, terorisme, yayasan, sistem pendidikan nasional, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dll.

Daftar Pustaka :

  1. UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
  2. UU No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
  3. UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
  4. UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  5. UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
  6. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  7. UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dll.
  8. Andi Hamzah. Perkembangan Hukum Pidana Khusus. Jakarta : PT. Rineka Cipta, 1991. Delik Delik Tersebar Di Luar KUHP. Jakarta : Pradnya Paramita, 1987
  9. Sudrajat Bassar. Tindak –Tindak Pidana Tertentu Di Dalam KUHP. (Bandung : Alumni, 1988
  10. PAF Lamintang (1991) Delik-Delik Khusus, Penerbit CV. Mandar Maju Bandung

Wirjono Prodjodikoro. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Cet. Ketiga (Bandung : PT. Eresco, 1980).

IHK  351                   Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum                          3 (3-0) 1

Prasyarat :     Bahasa Indonesia , Hukum Perdata, Hukum Pidana, HTN

Matakuliah ini membahas tentang arti penelitian, kegunaan penelitian dan penelitian hukum, hubungan penelitian dan ilmu pengetahuan hukum, fungsi metodologi dalam penelitian huku, tujuan penelitian hukum, macam-macam penelitian, tipe-tipe perencanaan penelitian, alat-alat pengumpulan data, sifat, pendekatan dan analisis data.

Jenis data dari sudut sumbernya dan kekuatan mengikatnya, langkah-langkah dalam melakukan penelitian hukum, tehnik penyusunan karya ilmiah hukum, cara pembuatan proposal, permasalahan hukum, topik, tema, judul, kerangka, bentuk lahirlah, penulisan kutipan, penulisan sumber kutipan (catatan kaki) dan daftar pustaka.

Daftar Pustaka :

  1. Hamid S Attamimi. Perspektif Normatif Dalam Penelitian Hukum”. Course Material Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta : FH-UI. 3 juni 1993.
  2. Anselm Strauss dan Juliet Carloin.”Basic of Qualitative Research. Grounded theory procedure and tehnique.”nerbary Park London. New Delhi : Sage Publication. 1999.
  3. F.G. Sunaryati Hartono. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Abad ke 20. Cet. Kesatu Bandung : Alumni, 1994
  4. Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Edisi Ketiga. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1993
  5. Lexy Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Cet. Keempat. Bandung : PT. Remaja Karya, 1993
  6. Masri Singarimbun dan Sopian Affandi. Metode Penelitian Survey. Cet. Kesatu. Jakarta : LP3S, 1989
  7. Sartono Kartodirjo. Pendekatan Ilmu Sosial Dalam Metodologi Sejarah. Cet. Kesatu Jakarta : PT. Gramedia, 1992
  8. Maria Sumardjono, S.W. Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian. Yogyakarta : FH-UGM, 1989
  9. Soerjono Soekanto. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : Rajawali Pers, 1985
  10. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : Rajawali Pers, 1985

 

IHK 352                                             Hukum Otonomi Daerah                              2 (2-0) 1

Prasyarat : Hukum Tata Negara

Matakuliah ini membahas tentang pengertian Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Pemerintahan Pusat dan Daerah, Desentralisasi dan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Perimbangan Daerah, Undang-Undang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Daftar Pustaka :

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah.

 

IHK 353                                             Hukum Perbankan                                       2 (2-0) 1

Prasyarat : Hukum Dagang

Matakuliah ini membahas tentng peraturan-peraturan yang berkenaan dengan praktek perbankan. Di dalam matakuliah ini dibahas peraturan berkenaan dengan Bank Central (Bank Indonesia), Bank Devisa, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Syariah. Juga diketengahkan tentang Lembaga perkreditan lainnya di luar Bank.

Daftar Pustaka :

  1. Thomas Suyatno Drs et al., Kelembagaan Perbankan
  2. .Abdul Hay Marhainis, Hukum Perbankan di Indonesia
  3. CST Kansil, Pokok pokok Hukum Perbankan di Indonesia
  4. Simorangkir, Seluk Beluk Bank Komersial
  5. Abdul hay Marhainis, Pengantar Tata Hukum Indonesia bagi Mahasiswa Perbankan
  6. Simorangkir, Dasar- Dasar dan Mekanisme Perbankan

 

IHK  354                                Hukum Perdata  Internasional                                2 (2-0) 1

Prasyarat : Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata,

Ruang   lingkup  materi  Hukum   Perdata   Internasional meliputi: Pengertian Hukum Perdata Internasional (norma, definisi dan objek), sejarah Hukum Perdata Internasional asas  personil dan teritorial serta perkembangan  Hukum Perdata  Internasional  sejak zaman Romawi  kuno  sampai dengan  timbulnya  teori-teori statuta,  hubungan  Hukum Perdata Internasional dengan berbagai bidang hukum (hukum antar  golongan,  perbandingan hukum, dan  hukum  publik internasional),  sumber-sumber  hukum  perdata  internasional,  Teori-teori  umum hukum  perdata  internasional teori kwalifikasi, titik-titik taut).

Daftar Pustaka :

  1. DR. S. Gautama (1976) Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Penerbit Bina Cipta Jakarta
  2. DR. S. Gautama (1983) Hukum Perdata Internasional Hukum Yang Hidup, Penerbit Alumni Bandung
  3. Sunarjati Hartono (1975) Pokok-Pokok Hukum Perdata Internasional, Penerbit Bina Cipta Jakarta 
  4. Wolff M, Private Internasional Law
  5. Sunarjati Hartono, Mencari Bentuk Sistem Hukum Perjanjian Nasional Kita

 

IHK 355                                             Hukum Pidana Internasional                       2 (2-0) 1

Prasyarat : Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hk. Internasional

Matakuliah ini mempelajari tentang pemahaman asal mula pertumbuhan dan perkembangan Hukum Pidana Internasional dalam kebutuhan pengaturannya, sebagai disiplin ilmu hukum. Peristilahan dan definisi Hukum Pidana Internasional, lingkup pembahasan karakteristik Tindak Pidana Internasional atau Internasional Crimes, jenis-jenis Tindak Pidana Internasional serta unsur-unsurnya. Aspek Hukum Nasional dan Hukum Internasional tentang hubungan antara Hukum Nasional dan Hukum Internasional berkaitan dengan paham monisme dengan primat Hukum Nasional dan Hukum Internasional. Pengaruh teori monisme dan dualisme terhadap perkembangan Hukum Pidana Internasional dengan contoh kasus dan ratifikasi Konvensi Internasional yang berkaitan dengan Tindak Pidana Internasional serta masalah dominasi kepentingan negara (nasional) atas kepentingan Internasional.

Daftar Pustaka :

  1. DR. Romli Atmasasmita,SH.,LLM (1994) Pengantar Hukum Pidana Internasional, Penerbit PT. Refika Aditama Bandung
  2. Cherif Bassiouni, (1986) International Criminal Law, Vol. I “Crimes Transnational Publishers, New York
  3. ————– Internasional Criminal Law, Vol.II “Procedures” Transnational Publishers, New York, 1986
  4. ————– Internasional Criminal Law, Vol.III “Enforcement” Transnational Publishers, New York, 1986
  5. Ian Brownlie, 1990 Principle of Public International Law, Fourth ED, Clarendon Press, Oxpord
  6. J Harris, 1983 Cases And Material On International Law, Third ED, Sweet and Maxwell, London
  7. I Wayan Parthiana, 1990 Ekstradisi Dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung
  8. Kusumohamidjojo, 1986, Suatu Studi Terhadap Aspek Oprasional Konvensi Wina tahun 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional, Bina Cipta Bandung
  9. Mochtar Kusumaatmadja, 1989 Pengantar Hukum Internasional, Bina Cipta Bandung
  10. Oscar Schachter, 1991, Internasional Law In Teory and Practice, Martinus Nijhoff Publisher, Dodrecht

Sunaryati Hartono, 1991, Pembinaan Hukum Internasional dalam Suasana Globalisasi Masyarakat Dunia “Pidato Pengukuhan Guru Besar Dalam Ilmu Hukum Fakultas Hukum. Universitas Padjadjaran Bandung

IHK 360                                              Hukum Administrasi Negara                      3 (3-0) 2

Prasyarat : Hukum Tata Negara

Materi  Hukum Administrasi Negara, meliputi:  Pengertian Hukum Administrasi Negara, Kedudukan Hukum  Administrasi Negara  dalam  kerangka ilmu hukum  secara  keseluruhan, sejarah  perkembangan Hukum Administrasi Negara,  Fungsi Hukum  Administrasi  Negara  pada  pemerintahan   pusat, pemerintahan  di daerah dan pemerintahan desa/kelurahan serta perlbagai instrumen yang digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan. Selain itu mahasiswa juga mendapat materi tentang prosedur tindak  pemerintahan, cara  penegakan hukum  dalam  hubungan  dengan tugas  pemerintahan.

Daftar Pustaka :

  1. Wade, Administration Law
  2. Philipus M Hadjon et Al, Pengantar Hukum Admnistrasi Indonesia  
  3. Muchsan, Pengantar Hukum Administrasi Negara
  4. Muchsan, Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi Negara di  Indonesia   
  5. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia
  6. Bachsan Mustafa, Pokok pokok Hukum Administrasi Negara

 

IHK  361                                            Hukum Perbankan Syari’ah                         2 (2-0) 2

Prasyarat : Hukum Perbankan

Perbankan Islam di Indonesia saat ini semakin berkembang sesuai dengan tuntutan masyarakat. Hal ini perlu mendapatkan dukungan berbagai pihak terutama para akademisi untuk memperkuat di bidang peraturan dan perundang-undangannya yang sekarang masih bergabung dalam undang-undang perbankan. Hukum perbankan syari’ah yang perlu dipelajari meliputi: Pengertian Perbankan, Ruang lingkup, Dasar-dasar Hukum Perbankan, Perbedaan antara Bagi Hasil dan Riba, Perkembangan Sistem Perbankan Syari’ah. Perbedaan antara Perbankan Syari’ah dan Perbankan Konvensional. Produk-produk Perbankan Syari’ah. Penyelesaian sengketa Perbankan Syari’ah melalui Arbitrase.

Daftar Pustaka :

  1. Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Dalam Teori dan Praktek
  2. Latifah M. Algoud, Perbankan Syari’ah Prinsip Praktek dan Prospek
  3. Abdullah Saeed, P.Hd, Menyoal Bank Syari’ah
  4. KH. Ali Yafie, Ekonomi Syari’ah Dalam Sorotan
  5. A. Rahmat Rosyadi, SH.,MH, Arbitrase Dalam Berspektif Islam dan Hukum Positif
  6. Gunarto Suhardi, SH, 2003, Usaha Perbankan Dalam Presfektif Hukum Penerbit Kanisius Jakarta
  7. Zaenul Arifin, 2003, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Penerbit Alpabet Jakarta

 

IHK 364                                 Hukum Asuransi Islam (Takaful)                            2 (2-0) 2

Prasyarat : Hukum Islam, Hukum Dagang dan Azas2 Hk Bisnis Islam

Dengan berkembangnya teknologi modern, terutama di bidang transportasi, maka resiko semakin bertambah bagi seseorang dengan adanya lembaga asuransi syari’ah terdapat pengambilan resiko yang harus ditanggung oleh pihak asuransi bagi seseorang yang mengalami musibah. Pembahasan mengenai asuransi syari’ah berkaitan dengan pengertian, dasar hukum asuransi, tujuan dan fungsi asuransi, prinsip dasar asuransi, aqad asuransi dan produk asuransi serta manajemen asuransi.

Daftar Pustaka :

  1. Hasan Ali, MA 2004, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, Penerbit Prenada Media Jakarta
  2. Gemala Dewi, SH.,LLM, 2004, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Penerbit Prenada Media Jakarta
  3. Warkum Sumitro,SH.MH, Asas Asas Perbankan Islam dan Lembaga Lembaga Terkait  (BAMUI & TAKAFUL) di Indonesia 
  4. Fuad Mohd Fachruddin, Riba Dalam Praktek Koperasi, Perseroan & Asuransi
  5. Muhammad Muslehuddin, Menggugat Asuransi Modern, Mengajukan Suatu Alternatif  Baru Ddalam Perspektif Hukum Islam

 

IHK 365                                             Hukum Pengangkutan                     2 (2-0) 2

Prasyarat : Hukum Dagang dan Hukum Perikatan

Matakuliah ini menjabarkan tentang hak-hakyang berkaitan dengan bidang pengangkutan meliputi bidang pengangkutan darat, laut dan udara. Dengan pokok bahasan definisi pengangkutan dan aturan momentum fungsi pengangkutan. Jenis-jenis pengangkutan. Sifat hukum perjanjian pengangkutan, penyelenggaraan dalam bidang pengangkutan, tanggung jawab pengangkutan, tuntutan ganti rugi dan asurani dalam pengangkutan.

Daftar Pustaka

  1. HMN Purwosutjipto, SH. Hukum Pengangkutan Jilid II, 1995. 
  2. Soekardono, Prof. Mr. R,  Hukum Dagang  Indonesia Jilid II, Bagian Pertama Hukum, Hukum Pengangkkutan Darat, 1961
  3. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH, Prof, Ny, Pertanggungan Wajib, 1974
  4. HMN Purwosutjipto, SH, Hukum Pelayanan Laut dan Perairan Darat, Jilid V, 1989.
  5. Wowoho Soedjono, SH, Hukum Laut Khusus tentang Pengangkutan Barang di Indonesia
  6. Martono, SH.,LLM, Hukum Udara, Angkutan Udara, Hukum Angkasa, Hukum Laut Internasional, 1995.
  7. Suherman, Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Pengangkutan
  8. Suherman, Masalah Tanggung jawab Pada Charter Pesawat Udara dan Beberapa Masalah Lain Dalam Bidang Pengangkutan
  9. Suherman, Hukum Udara Indonesia dan International
  10. Hasil Seminar, Simposium, Lokakarya dan Pertemuan Ilmiah Lainnya Mengenai Pengangkutan

 

IHK 366                     Hukum Perlindungan Konsumen                                       2 (2-0) 2

Prasyarat : Hukum Perdata dan Hk. Acara Perdata

Membahas tentang pengerian dan ruang lingup Hukum Perlindungan Konsumen, Hak-Hak Konsumen, Konsumen dan Perdagangan Bebas Multilateral, Struktur Hukum Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Produk atau Tanggung Jawab Produsen Atas Kerugian Konsumen, Perbandingan Hukum Tanggung Jawab Produk, Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Daftar Pustaka :

  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  2. Consumer Protection Reporting Service, Volume I, Donald P. Rothdchild
  3. National Law Publishing Corporation, Maryland, Thre’s no Winner when Consumer Lose, Trial, Consumer Rights, April, 1997
  4. The Consumer Protection Movement in Conteks, David A. Rice
  5. Consumer Protection Legislation and the Market Place, A.A. Tarr
  6. Otago Law Rewiew, Vol. 5 No. 3, 1983,
  7. Consumer Protection Under the Trade Practice Act: A Time for Change, Natalie O, Connor, University of Tasmania Law Review, Vol. 17 No. 1, 1998

IHK 471                                             Hukum Hak Milik Intelektual                      2 (2-0) 1

Prasyarat : Hukum Dagang dan Hk. Acara Perdata

Matakuliah ini mempelajari tentang peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan hak-hak yang timbul atas jerih payah dan usaha manusia dalam melakukan penciptaan. Lebih jauh. Matakuliah ini akan membahas tentang Hak Cipta, Merk dan Paten beserta perkembangannya baik di dalam maupun di luar negeri.

Daftar Pustaka :

  1. Soekardono, Tentang Nama dan Daftar Perniagaan
  2. Sudargo Gautama, Hukum Merk Indonesia
  3. Soegondo Soemodiredjo, Merk Perusahaan dan Perniagaan
  4. HMN Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Jilid I s/d VIII
  5. Muhammad Jumhana dan R Jubaedilah (1993 Hak Milik Intelektual, Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung
  6. Saidin,SH.,MHum (1993) Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Penerbit PT. Raja Grafindo Persada Jakarta

 

IHK 472                                 Hukum Peradilan Tata Usaha Negara                       2 (2-0) 1

Prasyarat : HAN, HTN dan Hk. Acara Perdata

Matakuliah ini mempelajari  tentang  perbedaan  antara  Peradilan  Tata Usaha  Negara  dan Peradilan Perdata,  kewenangan  hakim Pengadilan  Tata  Usaha Negara untuk  menguji  keputusan tata  usaha  negara, kompetensi  absolut-relatif,  upaya administratif,  gugatan  melalui Pengadilan  Tata  Usaha Negara, penundaan pelaksanaan  ketetapan  Tata   Usaha Negara, prosedur pemeriksaan administratif,  pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara, upaya hukum, tata  cara eksekusi.

Daftar Pustaka :

  1. Indroharto, Usaha Memahami Undang Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  2. DR. Mr. S Prajudi Atmosoedirjo (1994) Hukum Administrasi Negara, Penerbit Ghalia Indonesia Jakarta
  3. Utrecht (1960) Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia
  4. WE. Prins, R. Kosim Adisapoetra (1987) Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Penerbit PT. Pradnya Paramita Jakarta
  5. Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha negara.

 

IHK 473                                                         Hukum Pajak                                     2 (2-0) 1

Prasyarat : Hukum Administrasi Negara

Matakuliah  ini  menjelaskan  tentang  pajak  ditinjau dari  segi hukum, ekonomi  dasar hukum pungutan pajak, alasan  pembenaran  dan  landasan filosofis pemungutan pajak di Indonesia, hak dan kewajiban wajib pajak, jenis-jenis pajak, aspek-aspek hukum dalam perpajakan  untuk  memecahkan  kasus pajak dari segi hukum.

Daftar Pustaka :

  1. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak
  2. Rochmat Soemitro, Hukum Pajak Internasional
  3. Rochmat Soemitro, Pajak Ditinjau Dari Segi Hukum
  4. UU Pajak tahun 2000
  5. Mulyo Hadi ( 1998 ) Dasar-Dasar Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Oleh Jurusita Pajak Pusat dan Daerah ( Berdasarkan UU No. 19 Tahun 1997 Ed 2 Cet. 3 PT Praja Grafindo Jakarta
  6. Buhori ( 1999 ), Pengantar Hukum Pajak Ed. Cat. 3 PT. Grafindo Jakarta.

 

IHK 499         Penulisan Hukum (Skripsi,LM,Studi Kasus)                                 2 (2-0) 1

Prasyarat : Metode Penelitian dan Penulisan Hukum dan Matakuliah Program Kekhususan

Penulisan hukum dapat berbentuk skripsi, legal memorandum dan studi kasus.

 

IHK 475                                             Hukum Perlindungan Anak                        2 (2-0) 1

Prasyarat : :Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hk. Acara Pidana & Perdata

Matakuliah ini mempelajari tentang perlindungan anak dari aspek hukum Perdata, Hukum Islam, maupun Hukum Pidana sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Hak-hak anak dalam Konvensi Internasional (deklarasi hak-hak anak). Hak dan kewajiban anak secara Perdata, hak anak menurut Hukum Islam dan perkembangannya. Hak-hak anak dalam Hukum Keperdataan maupun Hukum Pidana dan kesejahteraannya sesuai deklarasi hak-hak anak. Prospek perlindungan anak, hak-hak anak dalam proses peradilan Pidana serta pengembangannya. Adopsi, perdagangan anak, tindak kekerasan terhadap anak, masalah anak terlantar, anak yang bekerja (eksploitasi anak), anak pelaku tindak pidana beserta upaya preventif dan represif dalam praktik disertai contoh kasus yang terjadi di masyarakat.

Daftar Pustaka :

  1. Irma Setyowati Soemitro, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak Penerbit Bumi Aksara Jakarta
  2. Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak

 

IHK 476                                             Sosiologi Hukum                                           2 (2-0) 1

Prasyarat : Sosiologi, Hk.Pidana,Hk.Perdata dan Hk. Acara Perdata dan Pidana

Sosiologi Hukum adalah cabang dari Ilmu Pengetahuan sosial yang mempelajari hukum dalam konteks sosial. Matakuliah ini memepelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Memperkenalkan masalah-masalah hukum yang menjadi objek penelitian yang dilakukan oleh para sarjana Ilmu Sosial.

Daftar Pustaka :

  1. Georges Gurvitch, Sosiologi Hukum, Jakarta Penerbit Bhratara, 1988
  2. Dr. Soeryono Soekanto SH.,MH, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada Jakarta 1999.
  3. Prof Dr. Satjipto Raharjo, Universitas Muhammadiyah Surakarta 2002, Sosiologi Hukum Perkembangan.
  4. Sosiologi Hukum Suatu Pengantar, R. Otje Salman, Armico 1984.
  5. Soerjono Soekanto, dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Jakarta CV. Rajawali, 1987
  6. Trubus Rahardiansah P dan Endar Pulungan, Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta, Universitas Trisakti, 2005

 

IHK 477                                             Politik Hukum                                               2 (2-0) 1

Prasyarat : Hukum Tata Negara dan Hk. Administrasi Negara

Politik Hukum merupakan matakuliah yang berusaha memberikan pemahaman bahwa produk hukum tidak dapat dilepaskan dari politik, karena pada dasarnya undang undang merupakan produk politik. Dalam Matakuliah ini diketengahkan hukum positip Indonesia sebagai produk Pemerintah Kolonial, masa Orde Lama, Orde Baru dan seterusnya.

Daftar Pustaka :

  1. Ismail Sunny, Mekanisme Demokrasi Pancasila
  2. Toto Handoyo, Sistem Politik dan Perkembangan Kehidupan Demokrasi Ulasan terhadap Beberapa Ketentuan UUD 1945
  3. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia 
  4. Sunarjati Hartono, Politik Hukum menuju satu Sistem Hukum Nasional
  5. Hatta, Menuju Negara Hukum

 

IHK 478                     Hukum dan Hak Azasi Manusia                                           2 (2-0) 1

Prasyarat : HAN, HTN dan Hk. Internasional

Matakuliah ini mempelajari tentang sejarah perkembangan hak-hak azasi manusia, landasan sosiologis maupun kaidah-kaidah hukumnya sendiri. Kaidah-kaidah hukum tentang hak-hak azasi manusia ada yang berbentuk konvensi umum, regional maupun yang secara khusus berkenaan dengan hak azasi manusia dalam bidang tertentu.

      Daftar Pustaka :

  1. Koentjoro Poerbopranoto, Sistem Pemerintahan Demokrasi  
  2. Iswara, Pengantar Ilmu Politik
  3. Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Nasional Indonesia
  4. de Rover (1998) To Serve & To Protect, Acuan Universal Penegakan Hak Asasi Manusia, Penerbit PT. Raja Grafindo Jakarta
  5. Piagam PBB

       

IHK 451                                 Kuliah Kerja Nyata                                      3 (3-0) 1

Prasyarat : Tercatat sebagai Mahasiswa Aktif semester 6 keatas dan telah menempuh 105  sks dengan minimal IPK 2.50

     Kuliah Kerja Nyata Terintegrasi Universitas Ibn Khaldun Bogor dalam rangka membantu meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia ( IPM ) dan percepatan pembangunan dalam masyarakat.

 

Program Kekhususan Hukum Tentang Hubungan Sesama Anggota Masyarakat Dan Kegiatan Ekonomi

IHK 356                                 Hukum Pasar Modal Dan Surat Berharga              2 (2-0) 1

Prasyarat : Hukum Dagang

Matakuliah ini mempelajari Pasar Modal dan surat berharga  yang digunakan  dalam kegiatan ekonomi apapun yang diperdagangkan dalam lembaga persatuan seperti saham, wesel, aksep, promes, cek, giro, commercial paper dan L/C.

Daftar Pustaka :

  1. Imam Prayogo Suryohadiperojo,SH dan Joko Prakoso,SH, Surat Berharga Atas Pembayaran Dalam Masyarakat Modern, Rineka Cipta Jakarta.
  2. Ary Suta I Putu Gede (2000), Menuju Pasar Modal Modern.
  3. Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

 

IHK 357                                             Hukum Waris                                                2 (2-0) 1

Prasyarat : Hukum Perdata, Hukum Islam dan Hukum adat

Matakuliah ini meliputi:

Hukum  keluarga  yang  terdiri dari hukum perorangan pada umumnya, hukum  perkawinan  menurut  BW   dan UU  no. 1  Tahun 1974 tentang perkawinan, tentang keturunan,   kebangsaan,    perwalian, curatele,  pendewasaan (handlichting) serta keadaan tak hadir.

Hukum waris terdiri  dari  pembagian  golongan ahli  waris  termasuk pembagian baik menurut BW maupun Hukum Waris Islam, besarnya  harta  warisan legitime  portie, kewarisan anak luar  kawin,  serta tentang  wasiat (syarat pembuatannya,  macam,  serta isinya, inbreng, executor testamenter, bewindvoerder  dan lain-lain).

Daftar Pustaka :

  1. Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Reneka Cipta, Jakarta Catatan Keempat 1997.
  2. Dr. Soeryono Soekanto, SH.,MH, Hukum Keluarga Waris Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 1992.
  3. Eman Suparman, SH.,MH, Hukum Waris di Indonesia PT. Rafika Aditama Bandung, 2005.
  4. Abdul Kadir Muhammad, SH, Perkembangan Hukum Keluarga di beberapa negara Eropa PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 1998.
  5. Sudarsono, SH, Hukum Waris dan Sistem Bilateral PT. Reneka Cipta Jakarta, 1991.
  6. Anisitus Amanat, SH.,CW, Membagi Waris Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW PT. Raja Super Indo Perkasa.
  7. Endang Sumiarsi, Dra,SH.,MHum, Kedudukan Suami Istri Dalam Hukum Perkawinan Wanderfull Publishing Company, Yogyakarta, 2004.
  8. Peunoh Dali, Hukum Perkawinan Islam, Bulan Bintang, 1988 Jakarta.

 

 Program Kekhususan Hukum Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kejahatan

IHK 358                                               Hukum Penitensier                                        2 (2-0) 1

Prasyarat : Hukum Pidana dan Hk. Acara Pidana

Yang menjadi sasaran perhatian matakuliah ini adalah peraturan-peraturan tentang pemidanaan, sistemnya, arti dan tujuan serta cara  pelaksanaan berbagai macam pemidanaan dan tindakan-tindakan terhadap si pelanggar hukum. Selain itu dengan mempelajari matakuliah ini diharapkan mahasiswa mengerti dan dapat menerapkan sejarah perkembangan pidana serta dampak putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, masyarakat dan lingkungan yang lebih luas.

Daftar Pustaka :

  1. PAF Lamintang (1984), Hukum Penitentier Indonesia, Penerbit Armico Bandung
  2. Roeslan Saleh, Pidana di Indonesia
  3. Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana
  4. Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana
  5. UU Peradilan Anak
  6. UU Pemasyarakatan

 

IHK 359                                Hukum Kedokteran Kehakiman                             2 (2-0) 1

Prasyarat : Hukum Acara Pidana dan  Hukum Pidana

Materi kuliah kedokteran kehakiman membahas:

  1. Hak-hak dan  kewajiban-kewajiban  sesorang  petugas penyidik  untuk memanfaatkan ilmu  kedokteran  dalam usaha  mencari, menemukan kebenaran material alam perkara kejahatan/pelang-garan.
  2. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang Dokter ahli sehubungan dengan keahliannya dalam memberikan bantuannya bagi kepentingan peradilan.
  3. Cara mengirimkan corpus-delicti  dan  Dalam hal yang berupa orang/mayat, dikirimkan ke rumah sakit untuk dimintakan visum et-Repertum.

Daftar Pustaka :

  1. Hamdani Nyowito, Ilmu Kedokteran Kehakiman
  2. Atang Ranoemihardja, 1991, Ilmu Kedokteran Kehakiman (Forensic Science) Penerbit Tarsito Bandung
  3. Mas Sutedjo Mertodjojo, Ilmu Kedokteran Kehakiman
  4. Ramali, Sumpah Dokter dan Susila Dokter
  5. Keith Simpson, MD, Forensic Medicine

Tjokronegoro, Soetomo, Beberapa Hal tentang Ilmu Kedokteran Kehakiman

IHK 481                                             Filsafat Hukum                                             2 (2-0) 2

Prasyarat : Logika, Sosiologi Hukum dan Politik Hukum

Mengungkapkan gambaran utuh tentang hukum dan fungsinya di dalam masyarakat, dengan memaparkan landasan kefilsafatan dan norma kritik dari tata hukum. Di dalamnya dibahas landasan bagi daya mengikat dari hukum, dan kriteria untuk menilai “keadilan” dari tata hukum, dengan memunculkan bahasan mengenai hubungan antara hukum dan moral dan tema-tema terkait seperti hak asasi manusia, demokrasi, kekuasaan, tipe perspektif Pancasila, yang juga dibandingkan dengan perspektif beberapa aliran kefilsafatan.

Daftar Pustaka :

  1. John Austin, Lecture in jurisprudence
  2. Wolfgang Friedman, Legal Theory
  3. Roscoe Pound, An Introduction to Philosophy of Law 
  4. Roscoe Pound, The Task of Law
  5. Julius Stone, The Province and Function of Law
  6. GW Paton, A Textbook of Jurisprudence 
  7. D’Entreve, Nature Law

 

IHK 482                                             Etika Profesi                                                  2 (2-0 )2

Prasyarat : Logika, Sosiologi Hukum dan Politik Hukum

Uraian Etika profesi memaparkan : pengertian dan ciri ciri profesi, profesi hukum, etika profesi, kode etik, etika dan kode etik profesi hukum, beserta problematika kemasyarakatan terkait.

Daftar Pustaka :

  1. Bertens, Etika  
  2. Kansil, Pokok Pokok Etika Profesi Hukum
  3. Y Kanter ( 2001 ), Etika Profesi Hukum, Sebuah Pendekatan Sosio Religius Cet. 1, Storia Grafika Jakarta
  4. DR. Liliana Tejosapoetro,SH.,MH (2003) Etika Profesi dan Profesi Hukum, Penerbit CV Aneka Ilmu Semarang

 

IHK 483                           Praktek Peradilan  ( Litigasi )                                         3( 3-2) 2

Prasyarat : Kelompok Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan

Matakuliah ini membahas tentang beracara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sesuai  dengan sengketa yang ada, menerapkan/melaksanakan tindak lanjut dari keputusan-keputusan lembaga peradilan (kegiatan yang menyangkut eksekusi dan ganti rugi).

Dafar Pustaka :

  1. Sudargo Gautama (1994) Contoh contoh Kontrak Kontrak Rekes Rekes & Surat Surat Resmi Sehari hari, Jilid I s/d VI, Penerbit Citra Aditya Bakti Bandung
  2. Tan Thong Jie (1994)  Studi Notariat, Beberapa Mata Pelajaran Dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Penerbit PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve Jakarta
  3. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Cetakan Ke X, Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti
  4. Budiono Kusumohamidjojo, 1998, Dasar Dasar Merancang Kontrak, Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia
  5. Yahya Harahap, 1991, Arbitrase Ditinjau Dari Reglement Acara Perdata (Rv) Peraturan Prosedur BANI, Internasional Centre for Setlement of Investment Disputes (ICSID), UNCITRAL Arbitration Rules, Convension of the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award, PERMA Nomor 1 Tahun, 1990, Jakarta : Pustaka Kartini
  6. Hardijan Rusli (1996) Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Penerbit Pustaka Sinar Harapan Jakarta
  7. Joni Emirzon, 2001, Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase) Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
  8. Finoza, Lamudin, 1999 Aneka Surat Statuta, Laporan dan Notula, Jakarta : Mawar Gempita
  9. Prodjodikoro, Wirjono, 1982, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cetakan Ke IX, Jakarta : Sumur Bandung
  10. Rahman Hasanudin, 2000, Legal Drafting, Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti
  11. Sutantio Retnowulan, Oeripkartawinata, 1995, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Cetakan Ke VII Bandung : CV. Mandar Maju

      

 IHK 484  Teknik Perancangan Kontrak, Arbitrase & Mediasi (Non Litigasi)  3 (3-2) 2

Prasyarat : Kelompok Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan

Matakuliah ini membahas tentang prosedur/urutan pembentukan rancangan Undang Undang sampai dengan proses pembahasannya di lembaga legislatip, praktikum teknik-teknik negoisasi di dalam kontrak/perjanjian-perjanjian nasional dan internasional. Dengan harapan agar mahasiswa dapat menerapkan pengetahuan tertentu ke dalam situasi konkrit yang tumbuh di masyarakat sehari-hari yang meliputi sengketa pidana, perdata, hukum administrasi negara dan hukum Islam serta latihan menyiapkan RUU dan berbagai peraturan di bawahnya melalui naskah akademik.

Dafar Pustaka :

  1. Sudargo Gautama (1994) Contoh contoh Kontrak Kontrak Rekes Rekes & Surat Surat Resmi Sehari hari, Jilid I s/d VI, Penerbit Citra Aditya Bakti Bandung
  2. Tan Thong Jie (1994) Studi Notariat, Beberapa Mata Pelajaran Dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Penerbit PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve Jakarta
  3. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Cetakan Ke X, Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti
  4. Budiono Kusumohamidjojo, 1998, Dasar Dasar Merancang Kontrak, Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia
  5. Yahya Harahap, 1991, Arbitrase Ditinjau Dari Reglement Acara Perdata (Rv) Peraturan Prosedur BANI, Internasional Centre for Setlement of Investment Disputes (ICSID), UNCITRAL Arbitration Rules, Convension of the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award, PERMA Nomor 1 Tahun, 1990, Jakarta : Pustaka Kartini
  6. Hardijan Rusli (1996) Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Penerbit Pustaka Sinar Harapan Jakarta
  7. Joni Emirzon, 2001, Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase) Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
  8. Finoza, Lamudin, 1999 Aneka Surat Statuta, Laporan dan Notula, Jakarta : Mawar Gempita
  9. Prodjodikoro, Wirjono, 1982, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cetakan Ke IX, Jakarta : Sumur Bandung
  10. Rahman Hasanudin, 2000, Legal Drafting, Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti
  11. Sutantio Retnowulan, Oeripkartawinata, 1995, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Cetakan Ke VII Bandung : CV. Mandar Maju

  

Program Kekhususan Hukum Tentang Hubungan Sesama Anggota Masyarakat Dan Kegiatan  Ekonomi

IHK 367                                             Hukum  Jaminan                                          2(2-0)2  Prasyarat : Hukum Perdata, Hukum Perikatan dan Hukum Agraria

Dalam matakuliah dibahas tentang jaminan umum  beserta kelemahannya,  jaminan khusus, jaminan  kebendaan,  baik untuk barang bergerak maupun barang tetap  dan  jaminan perorangan. Di samping itu  dikemukakan  pula  mengenai Fiducia  serta perkembangan  jaminan  hak  atas  tanah sehubungan  dengan  lahirnya UU Rumah Susun dan  UU  Hak Tanggungan.

Daftar Pustaka :

  1. Sri Soedewi Masjoen Sofwan (1990) Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan
  2. Sri Soedewi Masjoen Sofwan, Hak Jaminan Atas Tanah
  3. Subekti, Hukum Jaminan di Indonesia
  4. Sudargo Gautama, Komentar Atas Undang Undang Hak Tanggungan Baru Tahun 1996
  5. Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani ( 2001 ), Jaminan Fidusia. PT. Raja Grafindo Jakarta
  6. Remy Syahdeini ( 1999 ), Hak Tanggungan Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan ( Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan ), Alumni Bandung.
  7. Undang-Undang No. 4/1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
  8. Subekti dan Tjitrosobono, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  9. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Filusia
  10. H. Tan Kamelo, 2004 Hukum Jaminan Filusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Sejarah Perkembangannya Dan Pelaksanaannya Dalam Praktek Bank Dan Pengadilan Penerbit Alumni Bandung

 

IHK 368                                             Hukum Perselisihan                                     2 (2-0) 2

Prasyarat : Hukum Adat dan Hukum Perdata

Berlakunya kaidah-kaidah hukum positif di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh politik hukum  pemerintah Hindia Belanda masa lalu yang bercorak popularitas  atas dasar  pembagian golongan penduduk. Agar para  mahasiswa mengetahui  latar  belakang situasi hukum  sekarang  ini serta  upaya pembaharuannya di masa depan, maka  melalui matakuliah  ini diajarkan aspek sejarah hukum antar golongan, asas dan kaidah hukum antar golongan,  pranata dan  lembaga  hukum antaragolongan,  perkembangan  hukum antar golongan, hukum antaradat, hukum antarwaktu,  hukum antaragama, serta hubungan antara hukum dengan pembangunan berencana khususnya tentang eksistensi hukum  antar wewenang.

Daftar Pustaka :

  1. Sudargo Gautama,(Gouw Giok Siong) Hukum Antar Golongan Suatu Pengantar, Jakarta : Ichtiar Baru Van Hove
  2. Sudargo Gautama, (Gouw Giok Siong)  Hukum Antar Tata Hukum  
  3. . Sunarjati Hartono,1979, Dari Hukum Antar Golongan ke Hukum Antar Adat, Bandung : Alumni
  4. Effendi Satria, 2004. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah, Jakarta : Fakultas Syariah dan Hukum UIN
  5. ……, 1973, Himpunan Keputusan-Keputusan Hukum Antar Golongan, Cetakan Kedua, Bandung : Alumni
  6. Hilman Hadikusumah, 1990, Hukum Perkawinan Adat, Cetakan Keempat, Bandung : Alumni
  7. ……, 1981, Bunga Rampai Hukum Antar Tata Hukum, Bandung : Alumni
  8. ……, 1990, Hukum Waris Adat, Bandung : Alumni
  9. ……, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung : Alumni
  10. Mahfud, Moh MD, 1998, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta : Pustaka LP3ES
  11. Sudikno Mertokusumo, 1970, Sejarah Peradilan dan Perundang Undangannya di Indonesia, Jakarta : Gunung Agung
  12. Prodjodikuro, Wirjono, 1976, Hukum Antar Golongan di Indonesia, Cetakan Kelima, Jakarta : Sumur Bandung
  13. Soepomo, 1972, Sistem Hukum di Indonesia sebelum Perang Dunia II, Jakarta : Pradnya Paramita
  14. ……, 1982, Hukum Perdata Adat Jawa Barat, Jakarta : Jambatan
  15. Sunarjati Hartono, Pokok pokok Hukum Perdata Internasional
  16. Sudargo Gautama, (Gouw Giok Siong), Hukum Perdata Internasional Indonesia
  17. Sudargo Gautama, (Gouw Giok Siong), Himpunan Keputusan Hukum Antar Golongan

Suadamara Ananda & Budy Bhudiman, Hukum Perselisihan

 

IHK 369                                 Perbandingan Hukum Perdata                               2 (2-0) 2

Prasyarat : Hukum Perdata dan Hukum Perikatan

Dalam  pembahasan matakuliah ini akan diberikan  secara garis  besar mengenai perbedaan antara dua sistem  hukum yang ada di dunia: Common Law dan Civil Law setelah  itu akan  di  bahas perbedaan hukum material  dari berbagai negara yang mewakili Common Law seperti Inggris, Amerika dan  Civil Law seperti Belanda dan Perancis.  Pembahasan akan meliputi kontrak, agency, perbuatan melawan  hukum, hak milik corporation dan sebagainya.

Daftar Pustaka :

  1. Sunarjati Hartono, 1991 Capita Selecta Perbandingan Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung
  2. James Ph.S, Introduction to English Law
  3. Khaduri, Law in the Meddle Law
  4. Gouw Giok Siong, Hukum Antar Tata Hukum
  5. Hardijan Rusli (1996) Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Penerbit Pustaka Sinar Harapan Jakarta

 

Program Kekhususan Hukum Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kejahatan

IHK 370                                             Victimologi                                                    2 (2-0) 2

Prasyarat :Hukum Pidana

Victimologi merupakan bagian dari kriminilogi, oleh karena itu objek penekanannya adalah kejahatan. Victimilogi melihat kejahatan  dari sudut korban (Viktimisasi kriminal).

Daftar Pustaka :

  1. Arief Gosita, Masalah Korban Kejahatan
  2. Von Hentig, Hans, The Criminal & His Victim
  3. Mulyana W. Kusumah, Aneka Permasalahan Dalam Ruang Lingkup Kriminologi
  4. Mulyana W. Kusumah, Analisa Kriminologi tentang Kejahatan Kejahatan Kekerasan
  5. Peter Hoefnagels dan Soedjono Dirdjosisworo, Kejahatan Dalam Ancangan Filsafat
  6. JE. Sahetapy, Teori Kriminologi, Suatu Pengantar
  7. Schafer Stephen, “The Beginnings of Victimology

 

IHK 371                                 Perbandingan Hukum Pidana                                 2 (2-0) 2

Prasyarat : Hukum Pidana

Materi  kuliah matakuliah ini membahas tentang pengertian,  istilah,  sejarah   perkembangan  perbandingan  hukum pada  umumnya,  khususnya perbandingan hukum pidana di Indonesia serta maksud  dan tujuan mempelajari perbandingan hukum pidana. 

Daftar Pustaka :

  1. William E Burbay, Criminal Law
  2. DR.Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana
  3. Barda Nawawi Arif, Perbandingan Hukum Pidana (1990) Penerbit Raja Grafindo Persada Jakarta
  4. Berha R White, Criminal and Penalties
  5. Soedarto, Perbandingan Hukum Pidana

 

IHK 372                                 Sistem Peradilan Pidana                                          2 (2-0) 2

Prasyarat : Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana

Berbeda dengan Hukum Acara Pidana Indonesia yang menitik beratkan pada prosedur, matakuliah Sistem Peradilan Pidana membahas peradilan pidana sebagai suatu sistem yang meliputi Institusional-institusional yang terkait di dalamnya. Titik berat dari matakuliah ini membahas kewenangan, policy, hubungan-hubungan antara lembaga tersebut, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga kemasyarakatan.

Daftar Pustaka :

  1. Romli Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionalisme Bina Cipta Bandung
  2. George F Cole, 1986, The American System Of Criminal Justice : Books/Cole Publishing Company, California
  3. Zimring Franklin E and Richard S Frase, 1980, The Criminal Justice System : “Material On The Administration And Reform Of The Criminal Law. Little Brown And Company
  4. Kerper Hazel, 1979, The Introduction To The Criminal Justice System, West Publishing Company
  5. James P Levine et.al.. 1980 Criminal Justice A Public Policy Approch, Harcourt Brace Jovanich Inc
  6. Mardjono Reksodiputro, 1993, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (melihat kepada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas toleransi) Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 30 Oktober 1993
  7. Mardjono Reksodiputro, 1994, Hak Azasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia
  8. Muladi, 1995, Kapta Selecta Sistem Peradilan Pidana Undip Semarang
  9. Herbert Packer, 1986, The Limits Of The Criminal Sanction Stanford University Press

Sunaryati Hartono, 1976, Apakah The Rule Of Law itu ? Alumni, Bandung