Universitas Ibn Khaldun didirikan pada tanggal, 10 Desember 1959 oleh Dewan Pendiri Dr. H. Ali Akbar, Zainal Ahmad dan Imron Kadir. Pada waktu itu Universitas Ibn Khaldun berkedudukan di Jakarta, terdiri dari atas 7 (tujuh) Fakultas, 3 (tiga) Fakultas berada di Jakarta dan 4 (empat) Fakultas berada di Bogor. Selanjutnya dengan Surat Keputusan Dewan Pendiri Yayasan Ibn Khaldun No. 31/DPP/1961 tanggal, 23 April 1961, 4 (empat) Fakultas yang berada di Bogor menjadi Universitas sendiri, di mana Fakultas Hukum ada di dalamnya menjadi Universitas Ibn Khaldun Bogor dan diberi hak otonomi penuh sebagai Universitas yang berdiri sendiri. Universitas Ibn Khaldun Bogor terdaftar di Departemen PTIP dengan Nomor 52/B.Sat/P/62 tanggal, 10 Januari 1963.

Pada tahun 1965 dengan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor : 148/1965 tanggal, 5 Agustus 1965 Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor mendapat Status Diakui. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan tingkat Doktoral baru dimulai pada tahun 1976 dan memperoleh Status Terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0388/1986 pada tanggal, 22 Mei 1986 untuk Jurusan Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 546/DIKTI/Kep./1993. Fakultas Hukum memperoleh Status Diakui dan sesuai Surat Keputusan BAN-PT Depdikbud No.002/BAN-PT/AK-II/XII/1998 memperoleh Status Terakreditasi. Dengan diperolehnya Status Terakreditasi tersebut maka Fakultas Hukum telah mendapat kepercayaan sebagai Fakultas yang mampu menyelenggarakan Sistem Pendidikan Tinggi dengan Standar Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tahun 1998 Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan Surat Keputusannya tertanggal, 22 Desember 1998 No. 01708/AK-II.1/UIKIHK/XII/1998 menyatakan bahwa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor Terakreditasi dengan peringkat Akreditasi C (Cukup) yang berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan.

Pada tahun 2002 dengan Keputusan Badan Akreditasi Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI tertanggal, 05 April 2002 No. 004/BAN-PT/Ak-V/IV/2002 tentang Hasil Dan Peringkat Akreditasi Program Studi Untuk Program Sarjana Di Perguruan Tinggi, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor ditetapkan Terakreditasi dengan peringkat B (Baik) yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Status ini dapat dipertahan hingga saat ini, yaitu terakhir berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 192/SK/BAN-PT/Ak.XVI/S/IX/2013 tanggal 21 September 2013.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sejak periode pertama didirikan sampai sekarang berturut-turut sebagai berikut :

  • B.M.H Pinayungan, S.H. (1961 – 1967)
  • Mustafa Baddarudin, S.H. (1967 – 1971)
  • R. Yuniarsih, S.H. (1971 – 1975)
  • Ali Ismail, S.H. (1975 – 1983)
  • Wiwi Wiarsih, S.H. (1983 – 1986).
  • Benny Sofyan, S.H. (1986 – 1990)
  • M. Rais Ahmad, S.H., MCL. (1990 – 1991)
  • Suadamara Ananda, S.H. (1991 – 1994)
  • Muhyar Nugraha, S.H. (1994 – 1997)
  • Barly, B.Sc., S.H., M.Pd. (1997 – 2004)
  • Enen Suwarni, S.H. (2004 – 2008)
  • H. Didi Hilman, S.H., M.H., M.Pd.I (2007 – 2008)
  • H. Muhyar Nugraha, S.H., M.H. (2008 – 2016)
  • Budy Bhudiman,S.H., M.H., Sp.N. (2016 – 2020)
  • Dr. Sri Hartini, S.H., M.H. (2020 – hingga saat ini)
Visi

Menjadi Fakultas Hukum Unggul Berwawasan Global Berbasis Keislaman Dan Teknologi

Misi

1. Menyelenggarakan program pendidikan tinggi hukum berbasis keislaman dan teknologi yang menghasilkan sarjana hukum yang inovatif, kreatif, berfikir ilmiah, berakhlakul karimah dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

2. Mengembangkan ilmu hukum untuk menghasilkan karya penelitian inovatif terutama dalam bidang hukum lingkungan, hukum sumber daya alam dan hukum bisnis syariah, yang dapat meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan kesejahteraan masyarakat.

3. Menerapkan dan mendarmabaktikan ilmu hukum terutama hukum lingkungan, hukum sumber daya alam dan hukum bisnis islam, dalam kerangka pemberdayaan masyarakat, agar mampu berpartisipasi dalam proses pembangunan hukum.

4. Mengembangkan kemitraan dan program tri dharma perguruan tinggi, baik dalam lingkup nasional, regional dan atau internasional.

 

Tujuan

1. Menjadi UPPS di lingkungan Universitas Islam yang memiliki keunggulan dalam proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berlandaskan pada prinsip Iman, Ilmu dan Amal.

2. Menghasilkan lulusan (Sarjana Hukum) yang berakhlak mulia, kreatif, inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

3. Menghasilkan Ilmu Pengetahuan Hukum yang dapat meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Iman, Ilmu dan Amal.

4. Terjalinnya kerjasama, baik dengan Lembaga Pemerintah maupun Lembaga swasta dalam meningkatkan pengetahuan Hukum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kompetensi

Standar kompetensi Sarjana Ilmu Hukum adalah “Memiliki Kemampuan Untuk Mengembangkan Keilmuan/Akademik dan Kemampuan Profesional” yang meliputi :

  • Mengetahui pengetahuan dasar untuk bekerja secara kritis dan analisis
  • Menguasai kemahiran dasar untuk melakukan pekerjaan dalam bidang ilmu hukum
  • Mempunyai kepribadian yang berdasarkan etika, moral dan budaya
  • Mampu menyelesaikan masalah-masalah hukum yang berkembang di dalam masyarakat
  • Pemanfaatan hukum secara aktif dan kreatif dalam kehidupan bermasyarakat
Sasaran

Isu global yang mengemuka sekarang ini berkaitan erat dengan kompetensi, Fakultas Hukum UIKA Bogor perlu melakukan kajian terhadap hukum positif dalam konteks perubahan sosial yang sangat cepat.