Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR-RI menggelar diskusi bertajuk "Peran Strategis Parlemen dalam Aksi Iklim: Kolaborasi untuk Masa Depan Indonesia" pada Selasa, 30 September 2025. Bertempat di Ruang Delegasi MPR RI, lantai 2 Gedung Nusantara V DPR/MPR RI acara ini menghadirkan beberapa tokoh di antaranya Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste Dominic Jermey CVO, OBE, serta Pendiri ICRES Paul Butarbutar. Dalam diskusi yang dimoderatori oleh Choky Ramadhan ini, Dosen Hukum Lingkungan dan Perubahan Iklim FH-UIKA, Mohamad Mova Al'Afghani, menggarisbawahi urgensi RUU Perubahan Iklim sebagai wujud pelaksanaan kewajiban konstitusional negara dalam melindungi segenap bangsa dari ancaman krisis iklim yang bersifat eksistensial.
Dalam paparannya, Mova mengusulkan delapan asas yang harus menjadi landasan RUU Iklim. Asas tersebut mencakup uji tuntas yang ketat terhadap setiap kebijakan, keadilan iklim yang melindungi kelompok rentan, keadilan antargenerasi, integrasi sains dengan pengetahuan adat, penegasan tanggung jawab negara, manajemen yang adaptif, pendekatan integrasi sistemik antar-sektor, serta keharusan menjaga integritas ekologis dalam setiap upaya mitigasi dan adaptasi.
Dari sisi kelembagaan, Mova mengusulkan pembentukan Otoritas Iklim Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini akan berfungsi sebagai integrator kebijakan multisektor sekaligus evaluator implementasi aksi iklim di seluruh kementerian dan lembaga. Dari sisi perencanaan, RUU Iklim perlu mengamanatkan penyusunan Rencana Pengelolaan Perubahan Iklim (RPPI) yang koheren dari tingkat pusat hingga daerah dan wajib terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Daerah (RPJMD).
Lebih lanjut, dampak iklim yang bersifat multisektor menuntut adanya adaptasi multidimensi. RUU Iklim harus mampu mendorong transformasi di berbagai sektor, mulai dari keuangan, perbankan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga asuransi. Mova menekankan bahwa RUU ini harus menjadi dasar hukum untuk penyesuaian berbagai peraturan sektoral agar secara eksplisit memuat mandat untuk melaksanakan aksi adaptasi dan mitigasi, baik secara fisik maupun kelembagaan.